Amanat.news – Tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah di Jawa Timur bakal segera dimulai. Pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Paslon diharap tidak mendaftar di waktu akhir.
“Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Selasa (30/7/2024).
Aang menyampaikan itu saat memberi sambutan dalam acara sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Tahun 2024 di Jawa Timur, di Hotel Platinum, Surabaya.
Ia menjelaskan, ketentuan tahapan pencalonan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam konteks Pilgub, lanjut Aang, tidak ada paslon dari jalur perseorangan. Sementara untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota di Jawa Timur, paslon perseorangan ada di Kota Malang, Bojonegoro, Jember, dan Trenggalek.
“Yang saat ini masih dalam tahapan pemenuhan syarat pencalonan,” tukas Aang.
Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut, ia menghimbau paslon tidak mendaftar di waktu akhir. Sebab, jika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.
“Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui helpdesk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan”, lanjutnya.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat calon. Misalnya soal batas usia calon kepala daerah.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tetapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan,” jelas pria kelahiran Surabaya tersebut.
Selain pendaftaran paslon, KPU Jatim juga menyosialisasikan penyusunan visi, misi dan program paslon. Visi misi yang akan disiapkan paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan. HK