
Amanat.news – Pemberlakuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dimungkinkan dalam perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Pernyataan ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Brawijaya (UB), Tri Hendra Wahyudi, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut Tri Hendra, PAW bisa dilakukan berdasar logika politik bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD bersifat penuh kewenangannya. Bukan seperti penjabat (PJ) yang memiliki kewenangan terbatas.
โMaka jika perpanjangan itu diberlakukan dengan kewenangan yang sama penuh meskipun dengan jangka waktu yang lebih pendek logika PAW tetap dimungkinkan,โ kata Tri Hendra melalui pesan suara kepada amanat.news, Minggu (29/6/2025).

Namun, Tri Hendra menyatakan bahwa dirinya tidak mau berspekulasi lebih jauh karena undang-undangnya belum ada. Ia juga menyatakan bahwa PAW bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya anggota DPRD tersebut tidak lagi memenuhi syarat atau meninggal dunia.
โSehingga ketika ada anggota DPRD yang tidak lagi memenuhi syarat misalnya, atau meninggal dunia, maka atas dirinya bisa diberlakukan pergantian antar waktu,โ ujar dosen jurusan Ilmu Politik itu.
Seperti diberitakan, MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Konsekuensi dari putusan yang menunda pemilihan umum di daerah berupa kekosongan masa jabatan anggota DPRD selama 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan. Wacana yang beredar, kekosongan tersebut bisa diisi dengan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sampai pemilu berikutnya diselenggarakan. HK/Foto: Antaranews