Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan pembiayaan pemilihan gubernur. Meskipun menyetujui, Fraksi PAN memberi sejumlah catatan, terutama berkaitan dengan efisiensi.
Persetujuan Fraksi PAN tersebut dinyatakan pada sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Senin lalu. Fraksi PAN menyatakan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi mengenai dana cadangan cukup menyeluruh dan komprehensif dari berbagai aspek.
“Fraksi PAN memahami prinsip pemilu kepala daerah yang reguler yang kemudian harus didukung pendanaan dari daerah, namun catatan kami pada ujung proses penyusunan Perda ini adalah agar mengedepankan efisiensi,” ucap anggota Fraksi PAN DPRD Jatim, Moch. Aziz, SH.,MH.
Aziz menjelaskan, Fraksi PAN memahami bahwa pembiayaan pemilihan kepala daerah bersumber dari APBD. Namun pihaknya melihat momentum Pilkada 2024 berbarengan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Karena itu Fraksi PAN masih melihat peluang untuk pemetaan, pemilahan, dan efisiensi pendanaan.
“Pada poin ini kita berharap sarana prasarana penyelenggaraan pemilu masih dapat dimanfaatkan untuk pemilu serentak kepala daerah,” kata politisi asal Madura tersebut.
Selanjutnya, Fraksi PAN memahami mengenai sumber dana cadangan yang tidak berasal dari bagian refocusing. Namun perlu pencermatan ketat terhadap pendanaan yang berasal dari pergeseran belanja tidak terduga. Ini karena pada saat yang sama perubahan APBD Jawa Timur pada 2022 tidak mengalami kenaikan signifikan.
“Artinya tentu kami berharap uang sejumlah 300 Miliar pada tahun depan harus “dikompensasi” dengan peningkatan pendapatan dari berbagai sektor, sehingga anggaran untuk pembangunan dan yang berdampak nyata pada kesejahteraan umum tetap terjaga,” lanjutnya.
Kemudian, mengenai penempatan dana cadangan dalam instrumen keuangan, Fraksi PAN menyebut itu telah sesuai dengan konteks yuridis sesuai ketentuan dan konteks kepentingan daerah. Maka penempatan pada instrumen keuangan beresiko rendah dan memberikan keuntungan kepada BUMD Jatim (Bank Jatim) serta return sebagai pendapatan daerah, dapat dinyatakan secara tegas di tempatkan pada Bank Jatim.
Terakhir, Fraksi PAN berharap, cadangan Rp. 600 Miliar dalam dua tahun ke depan ini masih mencukupi. Sehingga kekurangan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak didanai dari APBD tahun berkenaan, yaitu Tahun Anggaran 2024.
“Artinya, sinergi penyelenggara pemilu kepala daerah, institusi keamanan dan pemerintah Provinsi Jawa Timur agar lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaran hajatan politik daerah pada 2024,” jelas anggota Komisi A itu. HK