Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menilai pengaturan sound horeg harus cermat, kontekstual, dan hati-hati. Diperlukan peraturan yang melarang penggunaan pengeras suara dengan intensitas melebih batas wajar tersebut pada area tertentu.
Pernyataan Fraksi PAN itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (30/10/2025). Rapat membahas agenda Pandangan Fraksi terhadap Raperda Propinsi Jawa Timur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1/2019 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
โMengenai penggunaan pengeras suara dengan intensitas yang melebihi batas wajar atau dikenal sebagai fenomena sound horeg, Fraksi PAN memberikan catatan bahwa pengaturan tentang hal ini perlu cermat, kontekstual dan hati-hati,โ demikian bunyi pendapat Fraksi PAN yang dibacakan juru bicara Fraksi PAN, Dr. H. Suli Daโim, SM., S.Pd, MM.
Menurut Fraksi PAN, fenomena sound horeg kadang diklaim sebagai bagian dari inisiasi budaya tetapi pada sisi lain menimbulkan gangguan sosial. Fraksi PAN menilai, fenomena tersebut dapat dipandang sebagai letupan yang perlu diwadahi.
โYaitu dengan menciptakan ruang publik yang lebih ramah, seperti ketersediaan taman kota, ruang bermain, dan fasilitas interaksi publik yang murah, nyaman dan ramah,โ lanjut Suli Daโim.
Namun, Fraksi PAN memandang, perlu pengaturan penggunaan pengeras suara statis lebih dan non statis yang melebihi ambang batas suara. Peraturan itu juga mengatur pula larangan penggunaannya pada area tertentu.
โSeperti melewati tempat ibadah saat pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans, dan/atau kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan,โ ujar Suli Daโim. HK.
