Amanat.news – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sikap mengecam tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam rilis resminya, Selasa (8/2/2022), MHH  dan LHKP PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa pernyataan tersebut dibuat berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi serta pers yang terverifikasi dan terkonfirmasi.

Yaitu terkait dengan situasi terkini berupa penangkapan kurang lebih 60 warga dan tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas pada 8 Februari 2022.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua MHH PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo, SH, MHum, dan Sekretaris MM Rahmat Muhajir Nugroho, SH, MH, serta mengetahui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik Dr HM Busryo Muqoddas, SH, Mhum.

Seperti dikutip dari laman infomu.co, poin pertama mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Psal 28H UUD NRI 1945dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Poin kedua, mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkkan ketakutan gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas.

Ketiga, mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

Keempat, mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis Desa Wadas.

Kelima, mendesak pihak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media pers dan pendamping warga di Desa Wadas.

Terakhir, MHH dan LHKP mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah disampaikan pada poin pertama, kedua, ketiga, keempa dan kelima di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *