Amanat.news – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PAN terkait selisih suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV. MK memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara di 105 TPS Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024) seperti dikutip detik.com.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR sepanjangan dapil Jatim IV dan calon DPRD Kabupaten Pamekasan sepanjang dapil Pamekasan 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang,” sambungnya.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Dapil Pamekasan 2. MK memberikan waktu 15 hari untuk KPU melaksanakan penghitungan surat suara ulang.
Detik.com memberitakan, dalam gugatannya, PAN mendalilkan adanya selisih suara antara PAN dan Gerindra selaku pihak Terkait. PAN menilai ada pengurangan suara sebesar 2.072 suara dan penambahan suara ke Gerindra sebesar 1.953.
PAN berpandangan hal itu akan mempengaruhi perolehan kursi anggota DPR di Dapil Jatim IV. PAN meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil persidangan, MK menemukan fakta jika KPU tidak melampirkan bukti berupa formulir D hasil kecamatan sebelum dilakukan rekapitulasi ulang. Selain itu, saat persidangan, KPU tidak dapat menghadirkan PPK Kecamatan Sumberbaru sebagai saksi.
“Mahkamah tidak dapat memperoleh informasi dari saksi yang mengalami langsung terkait perolehan suara PAN setelah dilakukannya rekapitulasi ulang,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
“Terlebih lagi Mahkamah tidak dapat menyandingkan bukti yang telah diajukan oleh Pemohon yakni berupa Formulir Model D. Hasil Kecamatan yang diyakini oleh Pemohon merupakan Formulir Model D. Hasil kecamatan sebelum diadakannya rekapitulasi ulang,” sambungnya.
Selain itu, MK tidak dapat meyakini bukti-bukti yang diajukan KPU. Terutama, terkait Formulir Model C Hasil DPR yang disampaikan, lantaran bukti Formulir Model C Hasil DPR tersebut hanya tercantum perolehan suara PAN dan Partai Gerindra tanpa pencantuman perolehan suara parti politik lainnya, sehingga membuat MK sulit menyandingkan data.
“Lebih lanjut, tidak adanya Formulir Model C. Hasil DPR secara lengkap yang dimiliki Termohon, membuat Mahkamah juga tidak dapat menyandingkan suara pemohon dan suara pihak terkait Gerindra yang tersalin di Formulir D hasil kecamatan,” ujar dia.
“Berdasarkan fakta hukum, oleh karena adanya permasalahan tersebut, maka menurut Mahkamah demi mendapatkan kepastian hukum dan untuk memastikan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik, maka menurut Mahkamah harus dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang,” imbuhnya. HK