
Amanat.news – Partai Amanat Nasional mendukung langkah pemerintah memundurkan jadwal pelantikan kepala daerah tak beperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). PAN menilai, menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK bisa menghemat anggaran.
“Iya pastilah (anggaran lebih hemat), namanya diserentakkan, acara disamakan, otomatis itu. Dan mungkin akan lebih, kebersamaannya akan lebih muncul, gitu kan,” kata Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
“Semangatnya mungkin akan lebih baik kalau secara bersama-sama lebih banyak lagi. Saya kira bagus sekali itu,” imbuhnya.
Menurut Yandri, penggabungan pelantikan kepala daerah merupakan terobosan yang bagus. Ia menyebut langkah MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi sesuatu yang baik untuk kehidupan demokrasi.
“Bisa lebih banyak lagi kepala daerah yang bisa lebih awal bekerja. Jadi kalau lebih cepat dilantik, tentu dinamisasi pembangunan daerah, pembangunan sinkronisasi, konsolidasi di daerah itu bisa lebih cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa akan digabung dengan yang gugatannya ditolak MK. Langkah tersebut diambil karena permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
Opsi tersebut dipilih setelah ada putusan sela dari MK yang mempercepat penetapan hasil sengketa untuk Pilkada yang gugatannya ditolak dari tanggal 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari.
“Adanya putusan sela ini yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Prabowo kemudian meminta pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dengan gugatan ditolak untuk digabung saja. Padahal rencana awal, pelantikan untuk kepala daerah tak bersengketa adalah 6 Februari 2025.
“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya yang satukan saja,” jelas Tito. HK