Amanat.news – Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, bersuara kritis terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026. Menurut Suli, besaran upah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, belum mencerminkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.
Suli menilai, kritik yang disampaikan organisasi-organisasi buruh, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), cukup beralasan. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP)Jawa Timur 2026 sebesar Rp. 2,44 juta masih terpaut jauh dari KHL Jawa Timur yang mencapai Rp. 3,57 juta.
“Kalau kita bandingkan dengan standar KHL, memang masih sangat jauh. Ini juga tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa upah seharusnya mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Suli Dai’m, dikutip dari Maklumat.id, Kamis (25/12/2025).
Legislator yang duduk di Komisi E itu juga menyoroti kesenjangan besar UMK antara wilayah industri dan non-industri di Jawa Timur. Daerah seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo memiliki UMK yang jauh lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain, sehingga memicu ketimpangan kesejahteraan pekerja antarwilayah.
“Jurang UMK ini nyata. Pekerja di daerah non-industri posisinya semakin tertinggal, padahal kebutuhan hidup dan inflasi dirasakan merata,” tegas Suli.
Selain itu, Suli menilai kenaikan UMK 2026 relatif kecil dan tidak sebanding dengan laju inflasi serta kenaikan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini, lanjut Suli, pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya daya beli buruh.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah UMK baru direvisi pada November 2025 lalu setelah adanya instruksi pengadilan. Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku usaha di penghujung tahun.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur beralasan bahwa penetapan UMK dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan iklim investasi. Penetapan UMP 2026 sendiri mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Beberapa daerah industri seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto tercatat mengalami penyesuaian UMK pada November 2025 sebagai bentuk respons atas dinamika dan tekanan publik. Meski demikian, Suli menegaskan bahwa Pemprov Jatim harus lebih tegas dalam penegakan aturan, khususnya dalam pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK.
“Penegakan aturan harus tegas. Untuk UMKM bisa diberi fleksibilitas, tapi jangan sampai dijadikan alasan untuk mengabaikan hak buruh,” tandas Suli Da’im. HK
