Amanat.news – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sampang, Nurul Hasanah, mengaku mengalami penyiksaan di Libya. Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Ariyadi, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segera berkoordinasi untuk menangani kasus tersebut.
“Kami meminta Kemenlu segera menginstruksikan KBRI Tripoli serta Kementerian KP2MI untuk segera melakukan asesmen kasus dan mengoordinasikan penanganan korban,” kata Slamet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Slamet, pemerintah perlu bergerak cepat untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan keselamatan Nurul Hasanah. Slamet juga meminta pemerintah mencari kejelasan informasi informasi mengenai permintaan pembayaran US$7.000 agar diketahui siapa yang meminta pembayaran.
“Apa dasar penagihannya, serta apakah terdapat indikasi pemerasan atau bentuk eksploitasi lainnya,” lanjut politisi yang juga menjabat Ketua Umum BM PAN itu.
Ia mendorong Kemlu RI memberi instruksi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli untuk segera menjalin komunikasi langsung dengan Nurul Hasanah. Langkah tersebut diperlukan guna memastikan korban memperoleh perlindungan kekonsuleran dan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.
“Saya berharap KP2MI juga terlibat aktif dalam asesmen kasus, terutama untuk menelusuri proses penempatan dan keberangkatan Nurul Hasanah hingga akhirnya berada di Libya serta mengidentifikasi kendala yang membuatnya belum dapat kembali ke Tanah Air,” ungkapnya.
Bagi Slamet, perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri harus menjadi prioritas. Dugaan TPPO tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika korban menghadapi hambatan kepulangan dengan permintaan biaya yang belum jelas dasar hukumnya.
Selain mendesak langkah penyelamatan di Libya, Slamet meminta Kepolisian RI menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan Nurul Hasanah ke luar negeri. Ia mendorong kepolisian mengusut seluruh mata rantai yang memungkinkan keberangkatan Nurul Hasanah, mulai dari agen tenaga kerja, perekrut, perantara, sponsor, hingga pihak lain yang diduga memfasilitasi proses tersebut.
“Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap apakah keberangkatan korban dilakukan melalui mekanisme penempatan pekerja migran yang sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” lanjut legislator asal Sampang itu.
Nasib tragis yang menimpa Nurul Hasanah, setelah ia dijanjikan bekerja di Dubai, namun justru diberangkatkan ke Libya. Nurul bahkan mengaku mengalami penyiksaan hingga patah tulang tangan.
Kisah pilu Nurul viral di media sosial setelah dirinya mengunggah video permohonan bantuan. Dalam rekaman tersebut, ia mengaku mengalami kecelakaan kerja, tetapi tetap dipaksa bekerja oleh majikannya.
“Saya awalnya dijanjikan kerja di Dubai oleh sponsor Bakholis, tapi kenyataannya saya malah dibuang dan dipekerjakan di Libya,” ungkap Nurul dalam video tersebut.
Nurul yang juga menyebut dirinya kerap dipukul dan hanya diberi makan sekali sehari, mengaku telah melaporkan kondisinya kepada KBRI. Namun, ia menyebut harus membayar ganti rugi pemutusan kontrak sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp110 juta jika ingin pulang ke Indonesia.
“Saya tidak punya uang sebanyak itu. Tolong bantu saya, Pak Bupati, Ibu Gubernur, dan Pemerintah Indonesia. Saya ingin pulang ke Madura,” pintanya. HK
