Amanat – Aksi ratusan warga Pulau Pari yang menolak penyegelan lahan mereka berakhir bentrok dengan aparat kepolisian, Senin (20/11/2017). Lima belas warga mengalami luka-luka, bahkan sejumlah kaum ibu yang terkena pukulan sempat mendapat perawatan.

“Kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan pihak Kepolisian. Kami meminta kepolisian untuk menghentikan tindakan penyegelan tersebut,” kata Ony Mahardhika, Koordinator Koalisi Selamatkan Pulau Pari melalui rilis yang diterima amanat.news siang ini.

Aksi penolakan terjadi lantaran warga merasa adanya perampasan lahan yang seharusnya menjadi hak mereka. Penyegelan diduga dilakukan berdasar pengaduan Pintarso Adijanto yang mengklaim memiliki sertifikat tanah di Pulau Pari. Papan penyegelan pun dipasang dengan tulisan tanah milik Pintarso Adijanto.

“Warga menduga sertifikat milik Pintarso terbit dengan menyalahi aturan,” ungkap Ony.

Sejak pagi,  warga yang terdiri dari kaum ibu, bapak-bapak, pemuda dan anak-anak telah berjaga-jaga. Mereka kemudian berhadapan dengan kepolisian Kepulauan Seribu yang mengerahkan 80 personil, ditambah 4 anggota TNI dan 30 anggota Satpol PP.

Saat ini, warga tengah melaporkan terbitnya sertifikat Pintarso ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman dan Kantor Staff Kepresidenan supaya dibatalkan. Warga pun meminta kepolisian dapat menghormati proses pelaporan yang sedang dilakukan mereka. HK

By amanat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *