Amanat – Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menyatakan dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka,” kata Setnov seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta pada Senin (20/11/2017) dini hari.
Setnov mengaku akan tetap menjalani proses hukum.
“Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati,” tambah Setnov singkat.
Setnov selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB. Ia dibawa ke gedung KPK pada Minggu (19/11) pada 23.35 WIB.
Setnov pun tidak lagi menggunakan kursi roda seperti saat ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Berdasarkan catatan, KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-Elektronik.
Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan. Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017.
Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017. Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII namun ia tidak ditemukan di kediamannya.
Setnov yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut kemudian diketahui mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam sekitar pukul 18.35 WIB. Dari kecelakaan itu, Setnov harus dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau lantaran mengalami luka-luka. HK/sumber : Antara