Amanat.news – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menanggapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno. PAN akan mengambil sikap terukur sesuai koridor hukum.
“Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Wakil Sekjen DPP PAN, Slamet Ariyadi, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/4/2022).
“Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu,” imbuh Slamet.
Anggota DPR RI yang terpilih dari Dapil Madura ini juga menjelaskan bahwa somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, salah alamat. Sebab menurutnya, dalam cuitannya di twitter Eddy Soeparno tak menyebut nama Ade Armando melainkan hanya inisial AA.
“Dilihat dari materi somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando. Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam twitnya. Dari sini saja jelas salah alamat!” jelas Slamet.
Menurut politisi muda yang juga menjabat Sekjen Barisan Muda PAN (BM PAN) ini, lebih baik Ade Armando dan kuasa hukumnya fokus pada pengusutan para pelaku kekerasan terhadap kliennya dalam demonstrasi 11 April lalu. Ia menyarankan pihak Ade meminta kejelasan perihal statusnya demi kebaikan Ade Armando sendiri.
“Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya kuasa hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim somasi ke sana-ke mari,” ucap Slamet.
Seperti diketahui, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muanas Alaidid melayangkan somasi ke Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Somasi dilayangkan berkaitan dengan cuitan akun Twitter @eddy_soeparno pada 12 April 2022 pukul 19.06 soal penista agama. Oleh Muannas cuitan tersebut diklaim sebagai tuduhan kepada Ade Armando.
Berikut isi cuitan Eddy:
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.”
Kemudian pada Kamis, 14 April, Muannas Alaidid & Associates dalam surat somasi menuliskan beberapa poin, salah satunya meminta Eddy menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Ade Armando.
“Apabila dalam waktu 3×24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata,” tulis Muanas. HK