
Amanat.news – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Suli Daโim, SM., S.Pd., MM, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan tempatnya bekerja. Suli berpendapat, harus ada regulasi yang bisa menjadi pijakan penerbitan ulang ijazah.
โKalau bisa itu coba dilacak regulasinya ngambil dari mana. Mana yang menjelaskan bahwa ijazah itu bisa dicetak ulang. Regulasi untuk memperkuat bahwa apakah bisa ijazah ini dicetak ulang, dasarnya apa, sumbernya dari mana, terus tingkat keabsahan legal ijazah ini,โ kata Suli Da’im, Selasa (29/4/2025).
Menurut Suli, ijazah yang rusak atau hilang, tidak boleh diterbitkan lagi atau dicetak ulang. Sebagai pengganti, lembaga pendidikan bisa menerbitkan surat keterangan yang memiliki kedudukan sama dengan ijazah yang hilang atau rusak.
โBahasanya bukan dicetak ulang tetapi semacam surat keterangan. Di situ menyebutkan bahwa ini kedudukannya sama halnya dengan ijazah. Tapi tidak bisa kemudian dicetak ulang, sama saja aspal. Dicetak ulang itu kan berarti asli tapi palsu,โ lanjut legislator PAN itu.
Seperti pendapat Suli, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 ini menyebut bahwa ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang secara langsung.
Sebagai pengganti, diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan catatan yang relevan, seperti “Pengganti Ijazah” atau “Ijazah Terhilang”. Ijazah yang dicetak ulang tidak akan memiliki nilai legitimasi seperti ijazah yang asli.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah. ย Hal ini sebagai solusi terhadap penahanan ijazah oleh perusahaan yang baru-baru ini ramai diperbincangkan.
โSaya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (20/4/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan bahwa penerbitan ulang ijazah itu masih bisa dilakukan. Karena menurutnya setiap sekolah mempunyai salinan ijazah alumninya.
“Bisa (penerbitan ulang) karena di masing sekolah sudah punya salinannya. Duplikasi masing-masing ijazah ada di sekolah-sekolah,” ujar Aries, Senin (21/4/2025). HK