Amanat.news – PAN mendukung penuh Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagai upaya mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan. Namun PAN juga menuntut harus ada pasal-pasal yang menegaskan pelarangan hubungan seks bebas.

“PAN mendukung upaya mencegah pelecehan seksual dan kekerasan seksual di dalam dunia pendidikan, khususnya di kampus,” kata Juru Bicara Muda Partai Amanat Nasional, Aliah Sayuti, dalam unggahan akun instagram resmi PAN @amanatnasional, Rabu (10/11/2021).

“Pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun apalagi di dalam dunia pendidikan,” lanjutnya.

Karena itu, kata Aliah, PAN mendukung penuh aturan yang tegas sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Termasuk mendukung diterbitkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Tidak ada salahnya juga aturan-aturan tersebut ditambahkan pasal-pasal yang menegaskan bahwa hubungan seks bebas tidak dapat dibenarkan,” tegas Aliah.

Selain itu, Aliah menyerukan agar pelecehan seksual dan kekerasan seksual diselesaikan secara hukum, tidak dengan kekeluargaan. Karena bagaimana pun juga trauma korban tidak hilang begitu saja.

“Maka dari itu dukung tindakan tegas terhadap kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual,” seru Aliah. HK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *