Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur memberikan lima catatan terhadap rancangan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana. ย Fraksi PAN berharap catatan tersebut dapat menjadi pertimbangan sehingga Perda tersebut berhasil membawa manfaat bagi masyarakat Jatim.
Catatan Fraksi PAN tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3/2010 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (13/10/2025).
โBahwa materi perubahan berupa 10 hal sebagaimana disampaikan Gubernur dapat dipahami seluruhnya sebagai kebutuhan regulasi di daerah. Terhadap 10 hal tersebut, terdapat beberapa catatan sebagai pandangan Fraksi PAN,โ kata Juru Bicara Fraksi PAN, Dr. H. Suli Daโim,SM., S.Pd., MM.
Catatan pertama, mengenai penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fraksi PAN memandang sangat penting untuk mengintegrasikan KLHS dan RTRW yang didalamnya berisi kawasan rawan bencana.
โBahwa rencana tata ruang kawasan rawan bencana dapat digunakan sebagai usaha secara sistematis untuk mengidentifikasi potensi bencana,โ ucap wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Jatim iX itu.
Kedua, Fraksi PAN menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan kebencanaan dalam sistem pembelajaran. Edukasi kebencanaan perlu diinternalisasikan sejak dini agar setiap warga negara memiliki kesadaran dan kesiapan menghadapi situasi darurat.
โFraksi PAN melihat hal demikian sangat penting dilakukan sebagai pembiasaan sikap dan perilaku untuk peka terhadap bencana,โ lanjut Suli.
Ketiga, PAN menyoroti perlunya penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk pembentukan unit layanan disabilitas. Kelompok rentan yang dimaksud adalah perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat yang terdampak konflik.
โFraksi PAN memandang bahwa hal ini tidak hanya menyangkut untuk layanan disabilitas sehingga mengenai hal ini patut dipertimbangkan lebih luas,โ tegas Suli Daโim.
Keempat, mendorong pengaturan organisasi relawan penanggulangan bencana dan pembentukan forum pengurangan risiko sebagai mitra strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurut Fraksi PAN, penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Kelima, PAN menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix, yang melibatkan unsur pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan bencana di daerah.
โSemoga catatan dan masukan Fraksi PAN ini dapat menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan di tingkat selanjutnya, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Jawa Timur,โ pungkas Suli Da’im. HK
