Amanat.news – Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Rizki Sadig, memuji langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyusul penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Ia menyebut LPS telah berjalan secara maksimal dalam persoalan klaim penjaminan simpanan nasabah bank tersebut.
Rizki mengatakan itu seusai melakukan kunjungan ke kantor BPR yang dikenal dengan nama Bank Cahaya tersebut, Jumat (17/10/2025). Ia hadir ke kantor yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, itu, bersama Komisi XI DPR RI dan LPS.
“Kami dan LPS hadir langsung di sini. Ini menandakan bahwa LPS berjalan secara maksimal, bahwa tidak hanya wacana. Kami memastikan proses pencairan simpanan-simpanan berjalan lancar,” kata Ahmad Rizki Sadig.
Menurut legislator Fraksi PAN itu, meski ada kasus penutupan bank seperti dialami Bank Cahaya, masyarakat tidak perlu takut untuk menyimpan dananya di bank. Karena, melalui LPS, negara menjamin keamanan uang nasabah yang besar tabungannya di bawah Rp. 2 miliar.
“Kalau soal simpanannya kan saya kira sudah pasti. Jadi tidak perlu ragu bahwa selama tabungan di bawah Rp. 2 miliar negara menjamin melalui LPS yang bermitra dengan Komisi XI dan di situ juga ada badan supervisi LPSnya,” lanjut Rizki.
Politisi yang juga menjabat Ketua DPW PAN Jawa Timur itu menambahkan, BPR adalah bank yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu, ia meminta pemerintah memberi perhatian lebih pada BPR-BPR lain agar kasus fraud, seperti dilakukan Bank Cahaya, tidak berulang.
“Tabungannya pasti aman karena dijamin oleh negara, tapi kemudian yang mendirikan BPR ini yang perlu bertanggungjawab dan pemerintah perlu konsern untuk mencari tahu agar tidak banyak kejadian-kejadian seperti ini,” ujar Rizki.
Seperti diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa. HK
