Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam persetujuan tersebut, Fraksi PAN menekankan sejumlah catatan penting.
Persetujuan tersebut disampaikan Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (29/12/2025). Menurut Fraksi PAN, Perda ini menjadi krusial karena menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dan tantangan perlindungan perempuan dan anak.
Juru bicara Fraksi PAN, Husnul Aqib, menyebutkan, salah satu penekanan utama Fraksi PAN adalah penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). UPT PPA harus diperkuat dari sisi sumber daya manusia, sistem kerja yang responsif, serta koordinasi lintas sektor agar mampu menangani pengaduan dan kasus secara efektif.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan kapasitas pendidik. Hal ini penting agar pendidik tidak ragu dalam menjalankan fungsi pendisiplinan secara proporsional.
“Upaya pelindungan anak harus berjalan seimbang dengan proses pembentukan karakter agar pendidik tidak ragu menjalankan fungsi pendisiplinan secara proporsional tanpa melanggar prinsip perlindungan anak,” kata Husnul Aqib dikutip dari Maklumat.id.
Dari sisi kebijakan fiskal, Fraksi PAN menegaskan bahwa komitmen anggaran menjadi kunci keberhasilan Perda tersebut. Fraksi PAN mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan alokasi anggaran yang memadai, termasuk membuka peluang pendanaan di luar APBD, guna memperkuat posisi Jawa Timur sebagai Provinsi Layak Anak dan Perempuan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahim, Fraksi PAN menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Husnul Aqib. HK
