Amanat.news – KPU telah selesai melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk Dapil Jawa Timur IV dan Dapil Pamekasan II. Hasilnya suara PAN masih kalah jauh untuk memperoleh kursi di dua daerah pemilihan tersebut.
Kuasa hukum PAN yang tergabung dalam tim Sakti (Satu Kata Satu Hati) menilai telah terjadi kejahatan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Khususnya di 105 TPS yang berada di Dapil Jatim IV untuk pemilihan DPR RI.
“Dari sepanjang yang kami amati dalam proses PSSU yang dilakukan oleh KPU Jatim, kami mengindikasikan adanya kejahatan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif pada 105 TPS yang dilakukan PSSU di sepanjang pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV,” kata salah satu kuasa hukum PAN, Habib Zaini, S.H, di Surabaya, Jumat (28/6/2024).
Ada beberapa hal yang menjadi catatan Habib dan kawan-kawan berkaitan dengan dugaan kecurangan TSM tersebut.
Pertama, adanya penambahan jumlah suara tidak sah khususnya suara PAN yang mencapai ribuan persen dari data pembanding yakni C hasil TPS awal sebelum putusan MK, D hasil KPU rekap ulang, dengan hasil PSSU.
“Kemudian adanya penambahan jumlah suara sah, naiknya juga sampai ribuan persen, yang tidak sebanding dengan jumlah pemilih pada C hasil Pemilu tanggal 14 Februari maupun pada D hasil rekap ulang KPU sebelumnya,” jelas Habib.
Habib juga melihat ada surat suara yang terindikasi ditandatangani KPPS berbeda dengan yang semestinya. Terkhusus terhadap surat suara yang ternyata menaikkan suara yang berjumlah ribuan persen dari salah satu parpol.
“Nah, penambahan-penambahan itu yang tidak mampu dijelaskan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat diajukan keberatan dalam proses PSSU. Kami menduga kuat ada potensi kejahatan Pemilu di dalamnya dan hal ini sungguh sangat di luar nalar,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum PAN juga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang secara terstruktur, sistematis, dan massif. Indikasinya tidak terdapat surat suara sisa (cadangan) dan terdapat fakta banyak amplop sisa surat suara (cadangan) yang tidak tersegel.
‘Kami juga menemukan fakta di dalam kotak surat suara tidak terdapat form DPT, absen dan C hasil, yang harusnya dapat digunakan sebagai indikator sebagai referensi dalam PSSU yang sebenarnya dokument tersebut berlaku mutatis mutandis,” jelas Habib.
Habib mengungkapkan, karena indikasi-indikasi kecurangan tersebut saksi-saksi PAN banyak yang menyampaikan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi PSSU pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV. Ia menjelaskan, Tim Hukum Sakti sedang mempertimbangkan upaya hukum setelah ini.
“Iya. Kami berpikir untuk melakukan upaya hukum setelah ini. Masih dalam pertimbangan dan persiapan,” ujar Habib.
PSSU untuk 105 TPS di Dapil Jatim IV dilakukan 23-26 Juni 2024 di Hotel Double Tree, Surabaya. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Putusan tersebut terkait permohonan PAN untuk dilakukan hitung ulang perolehan suara DPR RI Dapil Jatim IV tepatnya di Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat. Enam desa ini berada di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Komisioner KPU Jember, Zeni Musafa, menerangkan, setelah dihitung ulang ada perbedaan jumlah suara antara suara PAN, sebagai pemohon, dan pihak terkait, Partai Gerindra. Sebelum dilakukan PSSU, suara PAN sebanyak 4.760 suara, sedangkan Gerindra sebanyak 10.382 suara.
“Setelah dilakukan PSSU suara milik PAN berubah menjadi 5.207 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara,” jelas Zeni. HK