Amanat.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Hotel Double Tree, Surabaya, Minggu (23/6/2024). DPW PAN Jawa Timur kecewa lantaran terjadi banyak penurunan surat suara sah saat PSSU dilakukan.

“Suara PAN justru turun dan dinyatakan tidak sah. Padahal, berdasarkan data yang kami pegang dari sirekap sama, sekarang mendadak berubah,” kata anggota tim kuasa hukum Sakti (satu kata satu hati) DPW PAN Jatim, Habib Zaini, S.H di sela-sela pelaksanaan PSSU.

Habib mengungkapkan, di salah satu TPS di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, suara PAN mendadak merosot tajam. Dari awal 87 suara, setelah PSSU justru berkurang menjadi 6 suara.

“Suara-suara kami dinyatakan tidak sah. Kami bingung kok bisa begini,” ungkapnya.

Habib menyatakan, dengan kejadian itu PAN Jawa Timur telah menyampaikan sikap keberatan. Saksi-saksi PAN tidak satu pun yang mau memberikan tanda tangan hasi penghitungan ulang.

β€œSaksi tidak ada yang tanda tangan dari hasil penghitungan ulang,” ujar Habib.

Ghufron, tim kuasa hukum PAN Jawa Timur yang lain, menyebutkan, ada 120 TPS yang masuk PSSU. Terdiri dari 105 TPS di Dapil Jatim 4 untuk suara DPR RI dan 15 TPS di Dapil Pamekasan 2 untuk suara DPRD Kabupaten.

“Kami masih optimistis kemenangan suara untuk PAN di Jawa Timur. Karena itu, kami terus berjuang untuk PAN di Jawa Timur,” kata Ghufron.

Di tempat yang sama, saksi dari PAN menyampaikan bahwa ada salah satu dugaan kecurangan yang disaksikannya saat proses penghitungan ulang, yakni tanda tangan di surat suara berbeda-beda secara fisik. HK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *