Amanat.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menitipkan kotak suara hasil Pemilu 2024 di Jember dan Pamekasan ke Polda Jawa Timur. Kader Partai Amanat Nasional dari dua daerah tersebut ikut mengawal kotak suara itu sampai di tempat.

KPU Jatim dan Polda Jatim rencana akan melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Hotel Double Tree, Surabaya, hari Minggu ini. PAN menjadi salah satu partai yang suaranya hilang di pesta demokrasi 14 Februari lalu itu.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Sakti (Satu Kata Satu Hati) DPW PAN Jawa Timur, Habib Zaini S.H, mengatakan mekanisme PSSU menggunakan regulasi PKPU 5 tahun 2023. Menurut regulasi ini penghitungan dilakukan 1 hari (24 jam) plus 12 jam (perpanjangan).

Perhitungan surat suara ulang itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam putusan MK tersebut ada yang harus dilakukan penghitungan surat suara ulang di beberapa TPS. Semua TPS itu tersebar di Pamekasan dan Jember.

“Ada 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru, Jember. Tersebar di 6 desa untuk anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IV. Serta 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Pamekasan, untuk anggota DPRD Pamekasan dapil Pamekasan 2. Tersebar di lima Desa,” kata Habib Zaini saat sosialisasi PSSU di Polda Jatim, Kamis (20/6/2024).

Habib menjelaskan, untuk penghitungan surat suara Jember dan Pamekasan rencananya dilakukan di beberapa panel. Jember 3-5 panel dan Pamekasan 1-2 panel.

PSSU tersebut, lanjut Habib, sangat berarti untuk PAN. Ia menegaskan, untuk di Jember, PAN merasa dirugikan. Seharusnya partai berlogo matahari bersinar ini mendapatkan kursi terakhir di DPR RI.

“Karena dampak dari dugaan suara yang hilang itu porsi kursi PAN berkurang. Awalnya perhitungannya sekitar 10 ribu suara. Tetapi tiba-tiba hilang menjadi 4 ribu suara,” bebernya.

Salah satu anggota tim Sakti DPW PAN Jatim, Habib Zaini, mengawal kotak suara di Polda Jatim.

Sementara itu, komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto menuturkan, dalam mengantarkan surat suara itu ke Polda Jatim, mereka mendapat pengawalan dari kepolisian. Mereka berangkat pukul 09.00 WIB. Ratusan kotak suara itu, dibawa ke Polda Jatim bersama Bawaslu.

“Saya ucapkan terima kasih atas pengawalan bapak Ketua KPU Jatim, sudah support sejak kemarin, mengawal rekapitulasi ini untuk penghitungan ulang. Yang sedianya yang dilakukan di kabupaten Jember, Alhamdulillah difasilitasi,” tuturnya seperti dikutip Disway.com.

Sedangkan, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan rencana untuk melakukan penghitungan akan dilakukan pada 22 Juni 2024, untuk jenis pemilu DPR RI nomor perkara 261, bertempat di Hotel Double Three di Jalan Tunjungan Surabaya.

“Alhamdulillah cepat sesuai dengan agenda yang kita rencanakan, kota suara sejumlah 105 kotak. Nantinya akan dilakukan penghitungan ulang, sebagai pelaksanaan putusan MK sudah sampai di surabaya. Sementara waktu akan kami amankan di lokasi ini (Polda Jatim),” ungkapnya.

“Untuk perkara ini memang durasi waktu yang diberikan MK setelah putusan itu hanya 15 hari. Jadi hari ini kita agendakan tadi di kantor. Kami lakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu terkait pelaksanaan putusan MK ini,” tambahnya.

Sementara itu, Dirintelkam Polda Jatim Kombes Dekananto Eko Purwono mengatakan, penitipan itu lantaran adanya permohonan dari pihak KPU Jatim.

“Kami menerima permohonan dari KPU Jatim sebagaimana hasil pleno bahwa dari keputusan MK. Bahwa surat suara Jember dan Pamekasan di Polda Jatim sebelum akan dilakukan pelaksanaan penghitungan ulang pada 22 Juni 2024,” katanya.

Terkait pengamanan, Deka menegaskan, telah menyiapkan dan menempatkan personel pengamanan. Mereka juga menjamin dan memastikan kondisi kotak suara dalam kondisi aman. Serta penghitungan suara ulang bisa berjalan dengan lancar.

“Kesepakatan kami dengan KPU dan Bawaslu, bahwa kita semua memegang masing-masing kunci gembok. Sehingga kami jamin dan pastikan kondisi kotak suara safety. Nanti prosesnya bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya. HK

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *