Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda Perubahan Atas Perda No. 3/Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, menjadi Peraturan Daerah. Meski begitu, Fraksi PAN memberi catatan kritis mengenai aspek yuridis berkaitan dengan pemberlakuan Permendagri No. 18/Tahun 2025.
“Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa kepala BPBD tidak dijabat secara rangkap oleh Sekda. Oleh karena rumusan dalam Raperda hasil fasilitasi Kemendagri masih mengatur bahwa Kepala BPBD dijabat secara rangkap oleh Sekda maka secara yuridis harus disesuaikan dengan Permendagri No. 18/2025,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib.
Persetujuan Fraksi PAN tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Husnul Aqib yang bertindak sebagai juru bicara Fraksi PAN menyampaikan, ketentuan Raperda menyebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dijabat secara rangkap (ex officio) oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
“Ketentuan ini perlu ditinjau kembali dan dilakukan pembahasan karena secara yuridis telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang diundangkan tanggal 31 Desember 2025,” ujarnya.
Selain aspek yuridis yang berkaitan dengan Permendagri di atas, Fraksi PAN juga memberikan sejumlah catatan. Antara lain mengenai kolaborasi pentahelix penyelenggaraan penanggulangan bencana yang melibatkan lima unsur utama untuk bekerja sama meningkatkan efektivitas dan efisiensi, yaitu pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media.
“Dengan pengaturan ini kita perlu terbuka untuk menerima berbagai saran dan masukan dalam penaggulangan bencana, termasuk dalam konteks media, yang didalamnya terdapat media sosial, yang bisa berperan dalam sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bencana dan langkah-langkah kesiapsiagaan yang harus dilakukan,” papar Husnul Aqib.
