Amanat.news – Kerja keras Tim Sakti Kuasa Hukum PAN Jawa Timur mendapat apresiasi positif dari DPW PAN Jatim. Ketua PAN Jatim memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas perjuangan mereka di Mahkamah Konstitusi.

“Saya ucapkan terimakasih untuk tim hukum kita atas perjuangannya. Jadi dari seluruh gugatan PAN di MK, PAN Jatim membawa dua kasus, Dapil Jatim IV untuk DPR RI dan Dapil Pamekasan II, dan dua-duanya berhasil dikabulkan oleh MK,” ucap Ketua DPW PAN PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PAN Jatim beberapa waktu lalu.

Rizki menjelaskan, khusus sengketa Pileg untuk kursi DPR RI, PAN mendaftarkan enam gugatan di MK. Namun hanya satu yang lolos dan dikabulkan gugatannya yaitu gugatan PAN Jatim atas hasil Pemilu di Dapil Jatim IV (Jember – Lumajang).

“Jadi sekali lagi, saya ucapkan penghargaan setinggi-tingginya terhadap perjuangan tim kuasa hukum kita di MK. Saya mau catatkan, ada enam gugatan DPR RI di MK, satu-satunya yang lolos dan kabul adalah Jatim IV,” tegas Rizki yang disambut tepuk tangan peserta Rakorwil.

Kuasa hukum PAN Jatim tergabung dalam tim Sakti (Satu Kata Satu Hati) yang berjumlah empat orang: Habib Zaini, S.H, Wiwin Ariesta, S.H, Ghufron, S.H, dan M. Naufal, S.H. Mereka adalah para pengacara muda yang sebagian merupakan pengurus di struktur DPW PAN Jatim.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PAN terkait selisih suara DPR RI di Dapil Jawa Timur IV. MK memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara di 105 TPS Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR sepanjangan dapil Jatim IV dan calon DPRD Kabupaten Pamekasan sepanjang dapil Pamekasan 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang,” sambungnya.

Penghitungan surat suaara ulang (PSSU) untuk ratusan TPS di Dapil Jatim IV dan Pamekasan dilakukan 23-26 Juni 2024 di Hotel Double Tree, Surabaya. Namun sayang, hasilnya suara PAN justru kalah jauh untuk memperoleh kursi di dua daerah pemilihan tersebut.

Tim kuasa hukum PAN menilai telah terjadi kejahatan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Khususnya di 105 TPS yang berada di Dapil Jatim IV untuk pemilihan DPR RI.

“Dari sepanjang yang kami amati dalam proses PSSU yang dilakukan oleh KPU Jatim, kami mengindikasikan adanya kejahatan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif pada 105 TPS yang dilakukan PSSU di sepanjang pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV,” kata salah satu kuasa hukum PAN, Habib Zaini, S.H.

Habib mengungkapkan, karena indikasi-indikasi kecurangan tersebut saksi-saksi PAN banyak yang menyampaikan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi PSSU pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV. Ia menjelaskan, Tim Hukum Sakti sedang mempertimbangkan upaya hukum setelah ini.

“Iya. Kami berpikir untuk melakukan upaya hukum setelah ini. Masih dalam pertimbangan dan persiapan,” ujar Habib. HK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *