
Amanat.news – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti kendala sumber daya manusia (SDM) dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia mengusulkan untuk merekrut kalangan pensiunan dan sarjana pengangguran.
“Kami melihat adanya keterbatasan SDM di desa-desa. Ini sudah kami sampaikan saat rapat satgas koperasi,” kata Yandri dalam acara Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang disiarkan secara daring di YouTube Kemendes, Senin (14/4/2025).
Untuk itu, Yandri meminta para kepala desa untuk mendata sarjana asal desa mereka, termasuk sarjana yang masih menganggur di kota. Jadi, kata Yandri, SDM Kopdes Merah Putih diutamakan warga atau penduduk desa tersebut.
“Kita akan mengutamakan ini, bagi para kepala desa tolong juga didata berapa banyak sarjana yang berasal dari desa bapak/ibu yang mungkin berada di kota tapi belum dapat pekerjaan,” ujarnya.
“Jadi, SDM-nya akan kita utamakan dari desa setempat yang mungkin berada di kota. Sarjana nganggur di kota mungkin bisa kita minta pulang untuk kita latih menjadi manajer atau pelaksana koperasi Merah Putih,” imbuh Yandri.
Selain sarjana, Yandri juga membuka peluang bagi pensiunan yang memiliki latar belakang profesional seperti mantan pegawai bank atau tenaga ahli lainnya. Mereka dimungkinkan untuk bergabung dan mengawal jalannya operasional koperasi di desa.
“Kita akan latih, termasuk pensiunan. Mungkin di desa itu ada pensiunan bank, atau pensiunan tenaga profesional lain. Itu bisa juga menjadi sumber utama SDM untuk mengawal dan menjalankan Koperasi Merah Putih ini,” jelas menteri yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PAN itu.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui Inpres ini, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai fondasi ekonomi kerakyatan.
Dalam Inpres tersebut, Mendes PDTT mendapat mandat untuk menginventarisasi potensi desa, membentuk dan memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi. Selain itu juga menjalankan strategi percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih.
Mendes diminta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Serta memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan koperasi, dan membantu satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. HK