Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda). Terkait persetujuan ini, Fraksi PAN menyatakan mengikuti ketentuan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Persetujuan Fraksi PAN tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, Senin (6/10/2025).
โBahwa dengan mengingat peran penting yang telah dilakukan Jamkrida baik dalam penjaminan kredit maupun kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahim, Fraksi PAN menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timurย menjadi Peraturan Daerah,โ kata juru bicara Fraksi PAN, Moch. Aziz, AZIZ, SH., MH, saat membacakan pendapat akhir Fraksi PAN.
Menurut Fraksi PAN, hal yang menjadi fokus adalah mengenai aspek hukum entitas usaha, yaitu dari suatu Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Fraksi PAN mempertimbangkan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam membuka peluang memperoleh sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah.
Persetujuan Fraksi PAN dengan mempertimbangkan UU Nomor 23/2014 jo UU Nomor 9/2015 yang mengatur secara spesifik bentuk BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroda. Selain itu juga PP Nomor 54/2017 yang memperjelas ketentuan perubahan bentuk hukum BUMD melalui Perda.
Fraksi PAN menyampaikan, Perda Nomor 8/2019 tentang BUMD didasarkan pada PP Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sejak Perda tersebut dibentuk, seharusnya semua BUMD milik Pemprov Jawa Timur menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda.
โMaka terhadap BUMD yang belum menyesuaikan, secara hukum wajib disesuaikan nomenklaturnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,โ lanjut Aziz.
Fraksi PAN juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi C DPRD Jatim, Gubernur dan Perangkat Daerah berkaitan dengan Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Hasil fasilitasi ini, dan pendapat hukum beberapa pihak, menyebut aspek prosedur dan konsekuensi perubahan entitas perseroan terbatas dan sebagai badan hukum privat kepada Perseroda yang tunduk dalam rezim Perundang-undangan BUMD.
โFraksi PAN menyatakan mengikuti ketentuan hasil dari fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini Judul Perda adalah โPerubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur,โ jelas Aziz.ย HK
