
Amanat.news – Fraksi PAN di Komisi I DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap Menkomdigi Meutya Viada Hafid yang mengeluarkan aturan pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, berpandangan, kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk mendukung perkembangan anak sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko yang muncul di dunia maya.
Okta menyebut trend penggunaan teknologi di kalangan anak-anak yang semakin meningkat. Menurut data Badan Pusat Statistik 2024, sekitar 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dengan 35,57 persen di antaranya mengakses internet.
“Angka ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk memberikan perlindungan yang tepat agar generasi muda tidak terpapar konten negatif dan tidak terjebak dalam kecanduan gadget,” kata Okta kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025) seperti dikutip RMOL.id.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut semakin dikuatkan oleh laporan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang mencatat bahwa 65,1 persen anak yang menggunakan gadget lebih dari 20 menit mengalami masalah perilaku seperti temper tantrum.
Menurut Okta, hal itu menunjukkan dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan gadget tanpa pengawasan, yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan fisik anak secara signifikan.
“Pembatasan usia dalam pembuatan akun media sosial diharapkan dapat membantu anak-anak menggunakan teknologi secara bijak dan aman,” pungkasnya. HK