
Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut yang didapat Provinsi Jawa Timur dari Badan Pemeriksa Keuanganย (BPK). Fraksi PAN menilai prestasi ini merupakan hasil sinergitas yang baik antara DPRD dan Pemprov Jatim.
โBPK telah memberikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Pemerintah Provinsi Jatim dan dinyatakan WTP. Ini sudah 10 tahun berturut-turut. Tentu ini upaya kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemprov Jatim, dan Fraksi PAN memberikan apresiasi ย positif,โ kata Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib, kepada amanat.news, Kamis (24/4/2025).
Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Ini berarti Pemprov Jatim mampu menjaga tradisi yang sama dalam sepuluh tahun terakhir secara berturut-turut.
Meski memberikan apresiasi, Husnul Aqib juga menyoroti sejumlah catatan yang mengiringi capaian tersebut. Di antaranya mengenai penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), belum memadai.
Kemudian, pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah dan pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa yang belum memadai. Serta penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertib.
Berkaitan dengan catatan temuan signifikan tersebut, Fraksi PAN Jatim meminta agar ke depan dapat diperbaiki. Menurut Husnul Aqib, rekomendasi harus segera dituntaskan, sebab kalau tidak, akan menjadi permasalahan yang berlarut-larut.
โTentu masih banyak hal yang kemudian ke depan untuk diperbaiki lagi. Mana yang menjadi catatan-catatan, yang masih belum dituntaskan, maka segera untuk dituntaskan, agar tidak berlarut-larut,โ ujar wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Lamongan โ Gresik tersebut.
BPK RI menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Timur 2024 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal BPK V, Widhi Widayat, kepada Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Widhi Widayat menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK. Hal ini sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
โPemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,โ ujar Widhi dalam sambutannya. HK