Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh hanya berorientasi pada tertib administrasi. Lebih dari itu, harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonominya sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi salah satu instrumen fiskal daerah.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus memberikan kepastian hukum sekaligus optimalisasi nilai ekonomi aset daerah bagi kesejahteraan masyarakat dan sebagai instrumen fiskal daerah,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Jatim, Moch. Aziz, SH., MH.,Senin (14/9/2026).
Azis menyampaikan itu saat membacakan pandangan Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Jawa Timur dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fraksi PAN menilai perubahan Perda tersebut secara yuridis dapat dipahami karena adanya penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pemandangannya Fraksi PAN meminta Pemprov Jatim menyelesaikan persoalan aset yang masih berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal. PAN juga meminta pemerintah daerah menyampaikan data terkini mengenai jumlah dan sebaran aset idle milik Pemprov Jatim di seluruh wilayah Jawa Timur.
Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui potensi aset yang masih dapat dikembangkan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Selain data, PAN juga meminta adanya rencana konkret mengenai pemanfaatan aset-aset tersebut dan mempertanyakan bagaimana persoalan aset idle itu nantinya dapat diakomodasi dalam perubahan pasal-pasal Raperda Pengelolaan BMD.
“Fraksi PAN meminta Pemerintah Provinsi menyampaikan data terkini mengenai jumlah dan sebaran aset idle atau aset yang belum dimanfaatkan secara optimal di seluruh Jawa Timur, beserta rencana konkret pemanfaatannya,” ujar Aziz.
Tidak hanya persoalan aset idle, Fraksi PAN juga memberikan perhatian terhadap rencana pengaturan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik daerah. PAN meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan norma tersebut agar tidak menimbulkan potensi hilangnya kendali pemerintah daerah terhadap aset dalam jangka panjang.
Menurut PAN, Raperda perlu mengatur secara tegas mengenai batasan jangka waktu pemberian hak, mekanisme evaluasi secara berkala, hingga syarat pengakhiran hak apabila pemanfaatan aset tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Fraksi PAN meminta agar diatur secara tegas batasan jangka waktu, mekanisme evaluasi berkala, serta syarat pengakhiran hak apabila pemanfaatan tidak sesuai peruntukan,” kata Moch. Aziz.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme penilaian atau appraisal aset daerah. Fraksi PAN meminta proses penilaian BMD dilakukan berdasarkan keahlian, independen dan transparan.
Langkah tersebut diperlukan agar nilai wajar aset yang dimanfaatkan maupun dipindahtangankan benar-benar mencerminkan nilai ekonomi sesungguhnya dan tidak merugikan keuangan daerah.
PAN juga menyoroti belum optimalnya kapasitas internal Pemprov Jatim dalam melakukan penilaian BMD.
Menurut Fraksi PAN, pemerintah daerah belum memiliki pejabat fungsional penilai BMD internal. Kondisi tersebut membuat proses penilaian masih kerap bergantung pada pihak lain, termasuk Kementerian Keuangan, sehingga berpotensi memperlambat proses pemanfaatan aset.
Selain itu, terdapat persoalan legalitas sejumlah aset yang akan dikerjasamakan. Bukti kepemilikan seperti sertifikat dinilai harus dipastikan valid dan status hukumnya jelas sebelum aset dimanfaatkan atau dikerjasamakan.
Aset yang masih menghadapi sengketa atau belum memiliki kejelasan legalitas juga dapat menyulitkan proses penilaian untuk menentukan opini nilai wajar.
Fraksi PAN turut menyoroti persoalan keterbatasan data dan ketidakakuratan nilai buku aset. Kartu Inventaris Barang (KIB), menurut PAN, sering kali tidak diperbarui sehingga nilai aset yang tercatat dalam neraca belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menghambat proses penilaian dan berpengaruh terhadap optimalisasi pengelolaan BMD.
“Nilai aset yang tercatat di neraca kadangkala terlalu rendah atau tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga menghambat akurasi penilaian,” ujar Moch. Aziz.
Selanjutnya, Fraksi PAN menekankan pentingnya menjaga mekanisme persetujuan DPRD dalam pemanfaatan maupun pemindahtanganan aset-aset strategis milik daerah.
PAN meminta kewenangan tersebut tetap dipertahankan dan diperkuat dalam perubahan Perda sebagai bagian dari penerapan prinsip checks and balances antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai legislatif.
Fraksi PAN juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai penguatan pengawasan dan penatausahaan aset sebagaimana disebutkan dalam Nota Penjelasan Raperda.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan langkah konkret pemerintah daerah untuk mencegah sekaligus menyelesaikan sengketa aset daerah yang selama ini masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah.
Bagi PAN, persoalan BMD tidak sekadar menyangkut pencatatan aset milik pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, potensi pendapatan daerah, efisiensi pengelolaan keuangan daerah, hingga manfaat aset tersebut bagi masyarakat.
Karena itu, Fraksi PAN berharap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 dapat menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.
PAN menegaskan bahwa BMD harus ditempatkan sebagai salah satu instrumen fiskal yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
“BMD merupakan salah satu instrumen fiskal,” tegas Fraksi PAN dalam pemandangan umumnya. HK
