Amanat.news – Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Amar Saifuddin mendukung keputusan pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan. Ia berharap larangan tersebut bisa mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat bawah.
“Selama tujuannya baik ya kita dukung , karena memang selama ini penikmat rokok terbesar dari kalangan ekonomi menengah kebawah. Dengan larangan tersebut diharapkan secara bertahap bisa mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat bawah,” ungkap pria asal Lamongan ini seperti dikutip nusanSelasa (27/12/2022).
Larangan tersebut, lanjut Amar, bisa membuat masyarakat lebih memprioritaskan kebutuhan pokok yaitu pangan, sandang, papan dan juga kesehatan serta pendidikan bagi anak-anaknya.
“Tidak melulu uangnya untuk beli rokok,” ujarnya.
Legislator Fraksi PAN itu menjelaskan, saat ini prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terjadi peningkatan sebesar sembilan persen. Diperkirakan angka tersebut akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada 2024.
“Larangan penjualan rokok eceran merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat,” kata wakil rakyat asal Lamongan tersebut.
Pemerintah resmi mengeluarkan keputusan terkait larangan penjualan rokok batangan atau ketengan. Pada 23 Desember 2022 Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden No.25 Tahun 2022.
Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. HK