Amanat.news – PAN Jawa Timur ikut bereaksi terhadap pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan bising suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Heri Romadhon, menjelaskan, sikap DPW PAN Jawa Timur dan Fraksi PAN DPRD Jawa Timur sejalan dengan sikap DPP PAN.

Bahwa pernyataan Menag tersebut bisa mengundang bermacam tafsir dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Ia meminta Yaqut segera membuat klarifikasi dan meralat ucapannya.

“Menag harus segera meralat ucapannya, yang mungkin keseleo lidah” kata Heri saat ditemui di Kantor DPRD Jatim, Kamis (24/2/2022)

Sebelumnya Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto juga meminta Menteri Agama untuk meralat ucapannya. Ralat harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Yandri menilai, pernyataan Yaqut bisa memicu banyak tafsir.

“Sebaiknya Menag segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tafsir-tafsir di masyarakat tidak semakin liar,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI itu, Kamis (24/2/2022).

Heri menambahkan, sikap PAN terhadap pernyataan Menag juga sejalan dengan sikap ormas Islam yang lain. Apalagi selama ini kehidupan keagamaan dan hubungan antar Ormas Islam di Jawa Timur sudah berjalan harmonis dan saling menghormati.

Heri yang juga menjabat Bendahara DPW PAN Jawa Timur itu khawatir, pernyataan Yaqut justru menimbulkan kegaduhan karena berpotensi mengundang tafsir liar.

“Jawa Timur ini mayoritas santri dan tentu kita tak ingin kehidupan keagamaan menjadi gaduh. Jangan sampai terusik dengan pernyataan yang multitafsir dari Menteri Agama,” lanjutnya.

Maka, kata Heri, Menag harus segera meralat ucapannya. Semakin cepat Menag meralat ucapannya, semakin cepat kegaduhan bisa diredam.

“Sehingga pemerintah juga lebih konsen mengatasi persoalan lain, terutama mengatasi kelangkaan minyak goreng,” tegas wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Jatim VII tersebut.

Seperti diketahui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Ia menjelaskan, tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid ataupun musala. Pemerintah hanya mengatur besar volumenya.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).

Kemudian ia menyebut pengeras suara masjid atau musala bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dapat mengganggu. Bahkan, ia membandingkannya dengan gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak?” ucapnya.

“Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya. HK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *