Amanat.news – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, mengingatkan kembali tentang kesejahteraan dan hak-hak buruh. Ia menyoroti soal kebijakan upah minimum serta masih maraknya pemutusan hubungan kerja.
Terkait kesejahteraan buruh, Suli Da’im menekankan pentingnya kebijakan upah minimum yang adil. Ia menegaskan bahwa upah minimum harus mencerminkan kebutuhan hidup layak dan tidak boleh ditekan dengan alasan efisiensi semata.
“Upah minimum bukan sekadar angka, tetapi representasi dari kualitas hidup pekerja. Pemerintah harus memastikan implementasinya konsisten, dan perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi tegas,” kata Suli Da’im dikutip dari maklumat.id, Jumat (1/5/2026).
Suli Da’im melihat masih banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Di lapangan cukup sering terjadi PHK tanpa dasar yang jelas, praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran upah di bawah standar minimum.
Situasi politik internasional juga tak lepas dari perhatian Suli Da’im dalam menilai kondisi perburuhan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Menurutnya, kondisi geopolitik global yang memanas, memang memberikan tekanan terhadap ekonomi, mulai dari kenaikan harga energi hingga ketidakpastian pasar.
Namun, Suli menegaskan, tekanan dan situasi ekonomi global tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atau mengurangi hak-hak pekerja. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah provinsi dan dunia usaha dalam menjalankan regulasi ketenagakerjaan, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan buruh.
Legislator Fraksi PAN itu lantas menyebut regulasi yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Yait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sudah jelas mengatur perlindungan pekerja, termasuk mekanisme PHK, upah, dan jaminan sosial.
“Jadi tidak boleh ada perusahaan yang menjadikan situasi global sebagai alasan untuk melanggar aturan,” tandasnya.
Suli juga mengingatkan bahwa tantangan sektor ketenagakerjaan di Jawa Timur masih cukup besar, terutama terkait tingginya angka pengangguran. Ia mengungkapkan tingginya angka pengangguran berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dari data itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Timur berada di kisaran sekitar 4 persen dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut, menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum terserap dalam lapangan kerja formal.
“Angka pengangguran ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak hanya dituntut menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerjaan tersebut layak dan memberikan kepastian bagi pekerja,” tegas wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Jatim IX ini.
Menurut Suli Da’im, keberadaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur harus menjadi garda terdepan dalam melindungi pekerja. Disnaker tidak hanya berfungsi administratif, tetapi harus aktif dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial; melakukan pengawasan terhadap perusahaan; hingga memastikan implementasi upah minimum berjalan sesuai ketentuan.
“Dinas Tenaga Kerja harus menjadi tumpuan bagi buruh. Ketika ada pelanggaran, mereka harus hadir cepat, tegas, dan berpihak pada keadilan. Jangan sampai pekerja merasa tidak punya tempat mengadu,” tegas Suli.
Ia mengingatkan bahwa pekerja merupakan pilar utama ekonomi daerah. Oleh karena itu, perlindungan dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan.
“Melindungi pekerja bukan hanya soal keadilan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi. Jika pekerja sejahtera, daya beli meningkat, dan ekonomi akan bergerak lebih kuat,” kata Suli.
Ia berharap, momentum peringatan Hari Buruh Internasional dapat menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk tekanan ekonomi global, hak pekerja harus tetap dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.
“Selamat Hari Buruh 1 Mei. Kerja Layak, Perlindungan Kuat, dan Upah Adil untuk Pekerja Jawa Timur,” pungkas Suli, yang juga pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMSURA. HK
