Amanat.news – DPD PAN Kabupaten Jember bersama beberapa partai akan melaporkan KPUD Jember dan Bawaslu Jember serta PPK Sumberbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
PAN merasa dirugikan oleh rekapitulasi ulang yang tidak melibatkan beberapa saksi partai dan tanpa rekomendasi Bawaslu ke KPU. Hal ini menyebabkan PAN kehilangan 5.520 suara dari sebelumnya 10.280.
“Suara PAN dirampok oleh penyelenggara pemilu dengan melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru tanpa melibatkan saksi-saki dan merusak kontainer C Hasil Penghitungan. Akhirnya suara PAN hilang 5.520 suara dan dari Partai Gerindra naik 1700 an suara,” kata Ketua DPD PAN Kabupaten Jember, Abdul Salam, Jumat (8/03/2024).
Abdus Salam menjelaskan, sebelumnya pihaknya meminta KPUD dan Bawaslu melakukan hitung ulang dengan menyandingkan C Hasil dan D Hasil penghitungan Suara. Setelah itu, menyepakati hasil akhir dari penyandingan dokumen sebagai keputusan final yang ditandatangani dan disahkan KPUD -Bawaslu serta saksi partai-partai.
“Tapi KPUD Jember tetap melanjutkan penghitungan tingkat Kabupaten, berdasarkan hasil rekapitulasi ulang dari PPK Sumberbaru sebagai hasil perolehan. Harusnya dipending sampai ada penyandingan data C dan D Penghitungan Suara,” jelas tokoh muda yang akrab dipanggil Cak Salam itu.
“Bahkan dalam agenda penghitungan suara PPK Sumberbaru berubah menjadi finalisasi pengetahuan. PPK Sumberbaru melanggar aturan dan KPUD Jember ikut membiarkan pelanggaran ini,” imbuhnya.
Caleg PAN untuk DPR RI dari Dapil Jawa Timur IV ini akan terus berjuang mencari keadilan, karena suaranya sudah dirampok dan dicuri secara nyata dan terang-terangan. Pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran-pelanggaran ini ke Bawaslu Propinsi/RI, DKPP dan MK. HK