Amanat – Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Jawa Timur membuka posko pengaduan terkait penerapan tarif tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.

“Seharusnya, dalam situasi krisis karena pandemi saat ini, beban masyarakat bisa dikurangi. Presiden sudah mengeluarkan instruksi terkait penerapan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19, namun ternyata beberapa penyedia layanan tes PCR masih menawar untuk menunda pelaksanaannya,” tandas Chandra HP Kusuma, Ketua DPW BM PAN Jawa Timur.

Menurut Chandra, pihak-pihak yang mengajukan penawaran untuk menunda pelaksanaan instruksi penurunan harga tes PCR tersebut merupakan tindakan kurang manusiawi. “Karena masih memikirkan cari untung dalam situasi serba susah seperti ini,” tegasnya.

Harga tes PCR di Indonesia, lanjut Chandra, adalah harga paling mahal dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Fillipina atau Vietnam.

“Apalagi jika dibandingkan dengan harga PCR di India. Di sana harga PCR ditetapkan sebesar 500 rupee atau setara Rp. 96 ribu,” kata Chandra.

Ketua BM PAN Jatim, Chandra HP Kusuma.

“Kenapa kita kemarin-kemarin bisa Rp. 900 ribu sampai Rp. 1 juta. Baru kemarin disintruksikan turun, masih juga ditawar ditunda. Negara seharusnya tak boleh kalah dengan aksi perburuan rente semacam ini. Mencari keuntungan tanpa mempedulikan nasib masyarakat kecil ,” katanya.

Untuk itu, lanjut Chandra, BM PAN Jatim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemui fasilitas kesehatan yang masih menerapkan tarif di luar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami ingin membantu tugas polisi, Satgas Covid-19 dan Dinkes, agar pengawasan atas pelaksanaan pemberlakuan tariff PCR ini bisa berjalan optimal. Bagi masyarakat, apabila mendapati hal-hal di luar ketentuan dalam pelayanan kesehatan kami siap untuk melakukan dampingan advokasi,” paparnya.

Chandra menerangkan, Posko Pengaduan BM PAN Jatim ini berada di Jalan Darmo Kali 5C – Surabaya. “Atau bisa melakukan pelaporan melalui WA di No 081 1320 3990,” katanya.

Agar pelakasanaan pengawasan atas pemberlakuan tarif baru ini bisa berjalan lebih optimal, BM PAN Jatim juga mengajak segenap elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama juga turut melakukan pengawasan.

“Agar tidak ada lagi pihak yang masih berusaha mencari celah keuntungan di balik situasi serba sulit saat ini,” kata Chandra.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (16/8) lalu Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR.

Terdapat dua batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes. Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR tes kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali ialah, Rp 525.000.

Tarif tes PCR di Indonesia belakangan memang menjadi sorotan karena dinilai terlalu mahal jika dibandingkan beberapa negara tetangga.

Mengutip The Star, dari aturan Emergency Ordinance 20201 per 17 Mei, diatur berapa harga tes Covid-19 untuk laboratorium swasta Malaysia.

PCR di wilayah Semenanjung Malaysia dihargai RM 150 atau setara dengan Rp 509 ribu rupiah sementara antigen dihargai RM 60 sekitar Rp 200.000.

Di Sabah dan Serawak, harga tertinggi untuk PCR adalah RM 200 atau sekitar Rp 679.000. Sedangkan untuk antigen adalah RM 80 atau sekitar Rp 271.000.

Di Filipina, mengutip The Philippine News Agency, PCR bisa dilakukan dengan membayar PDP 1.500 atau sekitar Rp 427.000 saja. Bahkan ada subsidi PCR yang bisa dilakukan untuk anak jika memenuhi syarat.

Di Vietnam, harga PCR juga tergolong lebih rendah disbanding RI. Di mana berdasar data Kementerian Kesehatan per 1 Juli 2021, harga PCR dipatok 734.000 Dong atau sekitar Rp 460.000.

Padahal, tes PCR ini diharapkan bisa dilakukan secara massif untuk memetakan memetakan pola sebaran virus Covid-19 serta menghambat laju penularan. CW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *