Amanat.news – Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membatasi penggunaan gadget di sekolah. Suli menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah progresif, namun perlu petunjuk teknis lebih aplikatif supaya berjalan efektif dan tidak multitafsir.
“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah progresif. Namun demikian, ada catatan penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif. Diperlukan juknis yang lebih aplikatif agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Suli kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Menurut Suli, aspek yang perlu diperjelas dalam juknis antara lain mekanisme pembatasan di dalam kelas, dan pengaturan penggunaan gadget untuk kebutuhan pembelajaran. Peran guru dalam pengawasan, serta keterlibatan orang tua dalam mendukung kebijakan ini di rumah, juga perlu diperjelas.
“Tanpa panduan teknis yang jelas, dikhawatirkan implementasi akan berbeda-beda antar sekolah dan berpotensi menimbulkan resistensi,” tegas wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Jatim IX itu
Suli menambahkan, pendekatan yang digunakan perlu bersifat edukatif, bukan semata-mata represif. Pembatasan gadget harus diiringi dengan literasi digital yang kuat, sehingga siswa tidak hanya dibatasi.
“Tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menilai, pembatasan gadget di lingkungan sekolah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, fokus, dan berkarakter di tengah derasnya arus digitalisasi.
Pembatasan penggunaan gadget akan diterapkan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Timur. Tujuannya untuk meminimalisir distraksi belajar, mencegah paparan konten negatif, serta mengurangi potensi kecanduan digital yang semakin meningkat di kalangan pelajar.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
“Aturan ini secara tegas menekankan pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak, khususnya di lingkungan pendidikan formal,” jelas Suli.
Kebijakan ini juga menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Jawa Timur untuk menyeimbangkan pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter. Di satu sisi, digitalisasi tetap menjadi kebutuhan, di sisi lain, kontrol dan etika penggunaan teknologi harus diperkuat.
“Saya berharap adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua, kebijakan pembatasan gadget akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali,” pungkasnya. HK
