Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur memberikan catatan mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. Fraksi PAN menilai kewenangan pengelolaan itu perlu dikaji secara teliti.
Penilaian Fraksi PAN tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur mengenai Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jatim, Kamis (23/10/2025).
“Artinya pada aspek apa yang menjadi kewenangan dalam tata kelola bandara sehingga dari sisi keuangan daerah hal ini tidak mengakibatkan adanya alokasi serta dari sisi personalia,” ucap juru bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar, SE, membacakan pernyataan fraksi.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Gubernur menyatakan, terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10/2012 tidak dilakukan pencabutan. Hal ini karena masih dipandang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta peraturan pelaksanaannya, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdulrachman Saleh.
“ Untuk itu pemetaan wewenang perlu dilakukan dalam pembahasan pada tahap berikutnya,” lanjut Abdullah.
Selain Perda Nomor 10/2012 tentang kewenangan pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, Fraksi PAN sependapat dengan Gubernur mengenai dapat diterimanya alasan untuk melakukan pencabutan beberapa Perda. Saat ini, secara hukum Perda-Perda tersebut masih berlaku.
Yaitu Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3/2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur. Kemudian Perda Nomor 4/2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
Selanjutnya Perda Nomor 8/2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur. Perda Nomor 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Jawa Timur dan Perda Nomor 3/2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Jawa Timur.
“Hal ini karena lima Perda dimaksud sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Abdullah Abu Bakar. HK
