
Amanat.news – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Perum Bulog untuk meningkatkan serapan gabah petani lokal menjadi 25.000 ton per hari. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasokan beras saat Lebaran.
Pemerintah berupaya menjaga ketahanan pangan serta stabilitas pasokan dan harga pangan jelang bulan suci Ramadan 2025. Perlu dilakukan langkah antisipatif dan intervensi pemerintah dengan mengoptimalisasi pengadaan dan distribusi beras untuk menjaga stabilitas.
“Pemerintah memastikan Bulog akan menyerap hasil panen petani dengan harga yang telah ditetapkan,” jelas Zulhas dalam keterangan resmi, Minggu (16/2/2025).
Zulhas menjelaskan, Bulog diwajibkan untuk membeli gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram tanpa syarat kadar air maupun kadar hampa. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025.
Saat ini cadangan beras pemerintah (CBP) mencapai 65.000 ton. Namun, untuk memastikan ketahanan stok, Bulog diminta meningkatkan target penyerapan harian menjadi 25.000 ton.
Dengan demikian, maka pada akhir Februari 2025 diharapkan mencapai 180.000 ton. Sementara CBP meningkat menjadi 1,79 juta ton pada Maret 2025 dengan target serapan 60.000 ton per hari.
“Selain itu, pihak swasta diwajibkan membeli gabah dari petani dengan harga minimal Rp 6.500 per kg guna mencegah penurunan harga di tingkat petani. Jika ada pihak yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas,” jelas menko yang juga menjabat Ketua Umum PAN itu.
Selain penguatan cadangan beras, pemerintah juga akan menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pengelolaan Ketahanan Pangan. Instruksi ini untuk menyederhanakan serta memastikan efektivitas pelaksanaan pengadaan, pengolahan, dan penyaluran beras di seluruh wilayah.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, camat, dan kepala desa, akan diwajibkan menggelar pertemuan mingguan guna memantau hasil panen. Pertemuan ini sekaligus untuk memantau harga beras serta memastikan tidak ada kendala dalam rantai pasokan.
“Kolaborasi antara kementerian teknis dengan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memperkuat pemantauan dan pengendalian di tingkat lokal. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan pangan yang telah dirancang dapat berjalan efektif di lapangan,” pungkas Zulhas. HK