Amanat.news – Kebijakan pemotongan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) dan penghapusan uang makan untuk tenaga kesehatan(nakes) di Jawa Timur terus disorot. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, menilai kebijakan tersebut kurang tepat dan melukai rasa keadilan.
“Saya nilai kurang tepat dan melukai rasa keadilan nakes yang menjadi garda terdepan pelayanan,” jelasnya dikutip dari nusantaranews.co, Senin (9/3/2026).
Kebijakan pemotongan uang kinerja, insentif, atau Jaspel dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nakes hingga mendekati 50 persen diberlakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Jatim. Kebijakan dengan dalih efisiensi anggaran tersebut diberlakukan di RS Dr. Soetomo, RSJ Menur, RS Haji (Surabaya), RS Dr. Syaiful Anwar Malang, dan RS Dr. Soedono Madiun.
Menurut Suli Da’im, pemotongan Jaspel dan TPP hingga 50 persen lebih sebagai kebijakan kurang simpatik yang berdampak langsung pada penurunan kesejahteraan nakes. Pendapatan yang mereka terima akibat pemotongan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja di RSUD tipe A maupun B milik Pemprov yang sangat tinggi.
“Efisiensi seharusnya tidak mengorbankan hak-hak tenaga medis yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik. Pemotongan ini menimbulkan syok dan keresahan di kalangan ASN dan nakes,” imbuh Suli.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim itu kawatir penurunan kesejahteraan akibat kebijakan tersebut berdampak pada motivasi kerja mereka. Imbasnya akan terjadi penurunan pada kualitas pelayanan terhadap pasien RSUD milik Pemprov Jatim.
Pemprov Jatim sendiri dalam beberapa kesempatan mengklaim tidak ada PHK bagi non-ASN dan berkomitmen memperbaiki kinerja. Namun, isu pemotongan insentif/tunjangan seringkali berulang karena kendala keuangan daerah atau refokusing.
“Perlu evaluasi ulang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak terjadi kesenjangan yang drastis antara kinerja yang dituntut dan hak yang diterima oleh tenaga kesehatan,” jelas wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Jatim IX itu.
Ia menambahkan, kebijakan pemotongan hak-hak nakes bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo. Bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan (tenaga medis/perawat).
“Bahkan Menteri Kesehatan memastikan bahwa pemotongan anggaran Kemenkes tidak berdampak pada gaji atau kesejahteraan perawat, melainkan menyasar acara seremonial, perjalanan dinas, dan rapat yang dianggap tidak efisien,” papar Suli. HK.
