
Amanat.news – Fraksi PAN DPRD Kota Blitar bersuara keras mengkritisi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Blitar 2024. Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota Blitar tidak ’merencanakan keburukan’ dalam perencanaan ke depan.
”Dan selanjutnya kami Fraksi PAN mengingatkan Kepada Walikota beserta jajaran agar Pemerintah Kota Blitar ke depan tidak ’merencanakan keburukan’ kembali dalam perencanaan di tahun 2025,” kata juru bicara Fraksi PAN DPRD Kota Blitar, M. Raihan Tsany Azurra S.AP.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membacakan pendapat akhir Fraksi PAN DPRD Kota Blitar pada rapat paripurna menanggapi LKPJ Walikota Blitar 2024, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (7/3/2025).
Fraksi PAN menilai, masih terdapat beberapa kekurangan dalam LKPJ Walikota Blitar 2024. Ada tiga isu utama dalam LKPJ yang disorot dengan simbol kartu kuning, merah, dan hitam sebagai bentuk peringatan terhadap kebijakan bermasalah.
Kartu kuning diberikan kepada pemerintah kota terkait transparansi data penerima bantuan beras sejahtera daerah (rastrada). Penerima manfaat rastrada sejumlah kurang lebih 9000 pada 2024 turun menjadi kurang dari 6000 di 2025.
”Padahal anggaran masih memadai untuk kepentingan kesejahteraan sosial, sehingga kurang lebih ada 3000 nasib masyarakat kecil yang termarjinalkan,” ucap Raihan .
Menurut Raihan, diperlukan keterbukaan dalam pendataan serta penguatan sistem pengawasan dalam distribusi rastrada. Fraksi PAN merekomendasikan peninjauan ulang terkait jumlah dan target kelompok penerima manfaat dengan verifikasi faktual secara menyeluruh.
”Kami Fraksi PAN DPRD Kota Blitar memberikan kartu kuning sebagai bentuk penghati-hatian terhadap kebijakan yang membuat gejolak di masyarakat bawah,” tegasnya.
Selanjutnya, kartu merah diberikan terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Mardi Waluyo. Fraksi PAN menilai pelayanan di rumah sakit pemerintah tersebut masih jauh dari harapan masyarakat.
RSUD Mardi Waluyo diminta meningkatkan kualitas layanan serta ketersediaan obat-obatan yang sesuai kebutuhan pasien. Layanan kesehatan tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat bagi warga Kota Blitar.
”Fraksi PAN DPRD Kota Blitar, sebagai representasi masyarakat, mengeluarkan kartu merah karena menyangkut nasib masyarakat luas serta meminta kepada Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk melakukan pembenahan manajemen,” ujar Raihan.
Terakhir, Fraksi PAN memberikan kartu hitam sebagai bentuk kritik terhadap implementasi Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang perizinan waralaba minimarket. Fraksi PAN menilai pertumbuhan minimarket di Kota Blitar dalam beberapa tahun terakhir tidak terkendali
Pendirian minimarket yang awalnya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen kini berdampak buruk pada ekosistem usaha lokal. Fraksi PAN meminta Pemkot Blitar meninjau ulang perizinan serta memastikan regulasi yang ada benar-benar ditegakkan.
”Oleh karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Blitar mengeluarkan kartu hitam kepada dinas yang bersangkutan karena telah melanggar konstitusi yang ada,” lanjut anggota dewan termuda putra Bendahara DPW PAN Jatim, Heri Romadhon, itu.
Raihan menegaskan, rekomendasi Fraksi PAN dalam rapat paripurna tersebut menjadi catatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar. Diharapkan, pemerintah kota bisa memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pemerintah kota harus meletakkan transparansi, efektivitas pelayanan, serta kepastian hukum menjadi hal utama yang harus terus diperbaiki. Semua demi pembangunan Kota Blitar yang lebih baik.
Untuk itu, Fraksi PAN akan terus mengawal kebijakan pemerintah kota agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kritik yang disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.
”Menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat yang mempunyai fungsi pengawasan agar terjadi check and balance dan tidak terjadi power of abuse. Semoga Kota Blitar ke depan di bawah kepemimpinan Bapak H. Syauqul Muhibbin dan Ibu Elim Tyu Samba menjadi tambah SAE,” tutup Raihan. HK