Amanat.news – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim menyambut baik pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Menurutnya hal tersebut menjadi momentum untuk mendorong Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali fokus menjalankan tugas pokok sebagai pembina olahraga di semua cabang olahraga (cabor).
“Selama ini KONI terkesan hanya menjadi event organizer, sekadar penyelenggara kegiatan olahraga. Padahal, tugas utama adalah membina seluruh cabor agar melahirkan atlet profesional. Hal ini harus segera diperbaiki demi kelangsungan profesionalisme olahraga,” tegas Suli Daim, seperti dikutip Radarsurabaya, Rabu (24/9).
Diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Pencabutan ini ditetapkan melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar mahasiswa S2 FIKK Unesa pada Februari 2025 juga memperkuat desakan pencabutan. Dalam rekomendasi mereka, setidaknya ada sepuluh pasal dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan enam pasal lain yang melanggar prinsip independensi Olympic Charter.
Para akademisi dan praktisi olahraga memperingatkan bahwa keberlanjutan aturan tersebut dapat memunculkan risiko serius, termasuk potensi sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan federasi olahraga internasional lainnya. Pencabutan ini juga menjadi sorotan menjelang Pekan Olahraga Bela Diri Nasional yang akan digelar di Kudus pada pertengahan Oktober.
DPRD Jatim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberi dukungan penuh bagi KONI agar event ini dapat berlangsung sukses. Pasalnya, pada pelaksanaan sebelumnya KONI Jawa Timur sempat tidak mendapatkan alokasi anggaran memadai karena kebijakan yang tidak sinkron.
Dengan terbitnya Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah berharap tata kelola olahraga kembali harmonis dan stabil. Keputusan Kemenpora ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kemandirian organisasi olahraga dan mengembalikan fungsi pembinaan prestasi ke jalur yang sesuai.
Suli Daim menekankan pentingnya sinergi antara KONI dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dalam melakukan penguatan kelembagaan serta pembinaan prestasi kepemudaan. Dengan adanya pembagian peran yang jelas, legislator PAN itu berharap lahir sistem pembinaan atlet yang lebih terarah, berjenjang, dan berkelanjutan.
“Dispora dan KONI harus berbagi peran, tidak boleh tumpang tindih. Dispora memperkuat kebijakan dan program kepemudaan, sementara KONI benar-benar membina atlet dari berbagai cabor. Jika ini berjalan baik, prestasi olahraga Indonesia, khususnya di Jawa Timur, akan semakin meningkat,” kata Suli. HK
