
Amanat.news – Ketua Fraksi PAN yang juga anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Heri Romadhon, prihatin dengan temuan sampah kemasan swap antigen di Laut Banyuwangi. Ia menyebut pentingnya peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah, termasuk limbah B3.
โTentu sangat menyayangkan pembuangan sampah tersebut karena sangat membahayakan ekosistem. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kejadian tersebut,โ kata Heri Romadhon di Blitar, Kamis (3/2/2022).
Heri mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Komisi D DPRD Jawa Timur sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah regional. Fraksi PAN meminta Raperda perlu diatur ulang dengan memasukkan pengelolaan limbah B3.
โFraksi PAN sejalan dengan pendapat Gubernur untuk mengatur materi muatan sampah regional, termasuk jenis sampah B3, baik dari industri atau dari B3 dalam ruang lingkup medis,โ ungkap Heri
โDengan demikian Raperda perlu diatur ulang dengan memasukkan pengelolaan limbah B3,โ lanjut politisi yang juga menjabat Bendahara DPW PAN Jawa Timur itu.
Menurut Heri, sudah saatnya Jawa Timur mempunyai fasilitas pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun). Selama ini untuk mengelola limbah ini dari industri masih mengandalkan fasilitas di Cileungsi, Jawa Barat.
โNamun tentu saja pengaturan mengenai hal ini harus memasukkan aspek-aspek penggunaan teknologi terbaik, keterbukaan, dan menghitung dampak secara antisipatif terhadap alam dan manusia,โ jelasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, ditemukan sampah plastik pembungkus alat antigen di perairan Ketapang, Banyuwangi. Lokasinya tidak jauh dari gerai yang selama ini menawarkan jasa rapid antigen. Sampah tersebut cepat menyebar lantaran kondisi arus Selat Bali ke arah utara cukup deras pada Minggu (30/1/2022).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahkan sampai memberikan pernyataan terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa laut bukan keranjang sampah dan meminta pelaku pembuangan sampah ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. HK