Amanat.news – Anggota Komisi E, Suli Da’im, mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo yang melarang pengusaha tahu menggunakan bahan bakar sampah plastik. Ia juga meminta pemerintah melakukan edukasi kepada para pengusaha tahu terkait polusi yang ditimbulkan.
“Yang terpenting adalah biarlah usaha pembuatan tahu ini berjalan baik, tetapi pemerintah harus hadir melakukan edukasi dan pembinaan agar mereka memahami bahwa ada dampak yang ditimbulkan ketika mereka menggunakan bahan-bahan yang tidak ramah lingkungan,” ujar Suli Da’im kepada Adi Putra, reporter Amanat.news di Surabaya, Senin (19/5/2025).
Legislator Fraksi PAN itu sepakat bila industri pembuatan tahu yang menggunakan bahan bakar dari limbah plastik membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Namun ia tidak sepakat bila dengan alasan itu lantas pemerintah serta merta melarang industri UMKM tersebut.
“Pemerintah harus peduli terhadap industri UMKM. Karena persoalan ini, tentu tidak boleh pemerintah langsung melakukan tindakan menutup atau melarang beroperasi. Harus ada edukasi dulu, apalagi informasinya industri telah tumbuh dan berkembang dalam waktu yang cukup lama,” imbuh Suli.

Diberitakan, para pelaku industri pembuatan tahu di Tropodo, Sidoarjo, kembali menggunakan sampah plastik dan limbah sejenis sebagai bahan bakar produksi. Padahal penggunaan bahan bakar yang menimbulkan polusi udara ini sempat dihentikan pada 2022.
Menyikapi persoalan tersebut, DLH Kabupaten Sidoarjo kembali melarang pengusaha tahu di Tropodo menggunakan sampah plastik sebagai bahan bakar industri. Sebanyak 51 pengusaha tahu kemudian menandatangani surat kesepakatan dengan DLH untuk tidak lagi menggunakan sampah plastik.
“Makanya untuk berkomitmen itu kan karena kita juga berikan pemahaman, ada konsekuensi hukum, ketika itu dilakukan terus-menerus, jadi ada konsekuensi,” kata Kepala DLH Sidoarjo, Bahrul Amig, dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4/1341/438.5.11/2025 tentang pelarangan penggunaan sampah karet, spons, styrofoam sebagai bahan bakar industri tahu di Desa Tropodo. Mereka menemukan konsentrasi PM2.5 di tiga titik dalam radius 300 meter dari cerobong industri tahu di Dusun Klagen, Desa Tropodo, telah melebihi baku mutu.
“Kita beri waktu seminggu dari tanda tangan komitmen. Kalau masih pakai plastik, kita akan melakukan pendekatan hukum sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2009,” tegas Amig. HK/foto : Antara
