
Amanat.news – Menanggapi usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tentang perubahan nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan daerah (Perseroda), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan setidaknya 5 (lima) catatan kritis atas hal tersebut.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Provinsi Jatim, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan beberapa poin yang merupakan hasil kajian kritis seluruh anggota Fraksi PAN tersebut dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum DPRD Jawa Timur.
“Kami bisa memahami dan sekaligus mengapresiasi pilihan strategi perubahan nomenklatur BUMD ini dengan membuat Perda baru sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017,” papar Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jatim ini.
Namun demikian, lanjut Abu Bakar, perubahan itu tidak hanya berkonsekuensi perubahan nomenklatur, tetapi juga terhadap tata kelola secara keseluruhan sesuai dengan PP 54 Tahun 2017.
“Maka kami, Fraksi PAN, menyampaikan pertanyaan bagaimana dengan perubahan sebagai entitas Perseroda ini akan berdampak terhadap peningkatan kinerja dan dampak peran perekonomian yang dapat dilakukan oleh PT. PJU,” ย tandasnya.
Selain hal tersebut, menurut mantan Walikota Kediri ini, Fraksi PAN juga meminta penjelasan mengenai besaran kepesertaan participant interest (PI) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap kegiatan Migas dan kontribusi PT. PJU terhadap dividen atas penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang selama ini telah dilakukan.
“Terkait perubahan entitas tersebut, kami juga memberikan catatan sekaligus penjelasan detail tentang bagaimana proyeksi peningkatankontribusi dividen? Juga tentang seperti apa komposisi pendapatan berdasarkan penyertaan PI pada blok-blok migas? ” kata Abu Bakar.
Fraksi PAN, lanjut Abu Bakar, juga memandang penting tentang adanya aturan yang mengatur tentang prinsip penggunaan laba.
“Memang menurut PP BUMD, ketentuan mengenai penggunaan laba, tidak disebut sebagai ruang lingkup pengaturan untuk Perseroda. Tetapi mengingat hal ini bicara uang daerah yang dipisahkan dalam entitas BUMD, kami memandang prinsip pokok penggunaan laba perlu tetap diatur,โ pungkasnya.//cw