
Amanat.news – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sedang mengevaluasi peraturan terkait rekrutmen dan kinerja pendamping desa. Caleg tidak diperbolehkan dan diharapkan mereka yang benar-benar berkompeten mewujudkan ketahanan pangan.
Evaluasi peraturan dan kinerja para pendamping desa akan dilakukan sebelum pembukaan rekrutmen. Dilansir Antara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (17/2/2025).
“Sedang kami evaluasi, baik dari peraturan maupun dari kinerja para pendamping. Jadi, kami tidak ingin pendamping itu tidak maksimal dalam mendampingi desa,” kata Yandri Susanto.
Apabila evaluasi dan penilaian terhadap kinerja pendamping desa telah selesai dilakukan, Kemendes berpotensi menata ulang kriteria pendamping desa. Tujuannya agar para pihak terpilih merupakan mereka yang benar-benar kompeten dalam menyukseskan beragam program terkait desa, seperti mewujudkan ketahanan pangan.
“Mungkin ada penambahan kriteria ya karena memang sekarang kami fokus kepada ketahanan pangan, pada sifatnya produktivitas,” ujar politisi PAN itu.
Yandri menyampaikan, semua pihak yang memenuhi kriteria nantinya dapat ikut serta dalam rekrutmen pendamping desa. Termasuk mereka yang sudah pernah menjadi pendamping desa.
Yandri menegaskan, pihak yang terafiliasi dengan partai politik dan hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dilarang mengikuti rekrutmen pendamping desa.
“Karena, mereka kan menerima gaji dari APBN, harusnya mereka kalau nyaleg mundur. Kalau tidak, mereka nanti akan diminta mengembalikan uang gajinya itu. Kalau ada yang melaporkan ke pihak penegak hukum, bahaya itu,” kata Yandri.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja pendamping desa ditujukan agar para pendamping desa merupakan mereka yang profesional dan fokus mendampingi desa.
“Kami mulai mencermati apa yang terjadi selama ini sehingga itu untuk perbaikan di masa-masa yang akan datang. Kami ingin (pendamping desa) profesional betul, betul-betul fokus untuk mendampingi desa,” kata dia.
Sebelumnya beredar sejumlah informasi bohong mengenai rekrutmen pendamping desa di media sosial. Terkait itu, Kementerian Desa dan PDT mengingatkan masyarakat, bahwa sampai saat ini kementerian tersebut belum membuka rekrutmen pendamping desa.
Informasi rekrutmen pendamping desa yang resmi hanya akan dimuat di laman web dan akun-akun media sosial resmi milik Kemendes PDT. HK/Foto: Antara