Amanat.news – Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, M. Raihan Tsany Azzzura, bersikap keras terhadap perumahan yang melanggar aturan sempadan sungai dan mata air. Ia berjanji akan menindak tegas.
Raihan menemukan pelanggaran itu saat melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu proyek perumahan di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Komisi III DPRD Kota Blitar menduga pembangunan perumahan tersebut menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami menemukan pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dan keberadaan sumber mata air. Jika pembangunan tidak tertib aturan, maka akan kami tindak tegas,” ucap Raihan, Selasa (19/8/2025).
Politisi muda PAN ini menjelaskan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebut pembangunan minimal berjarak 15 meter dari garis sempadan sungai. Pembangunan perumahan juga harus berjarak minimal 200 meter dari sumber mata air.
Namun hasil sidak di lapangan menunjukkan jarak bangunan sangat dekat dengan sungai dan mata air, bahkan ada yang berdiri tepat di atas aliran sungai. Kondisi ini, jelas Raihan, akan membawa dampak buruk bagi penghuni perumahan dan masyarat sekitar.
Menurut Raihan, jarak perumahan yang sangat dekat dengan sungai, mengundang resiko pencemaran lingkungan. Sanitasi yang harusnya bersih dan dijaga oleh masyarakat, justru jadi pembuangan.
“Yang kedua, pasti efeknya ada di banjir. Kita kasihan teman-teman warga masyarakat dan penghuni perumahan tersebut jika nanti jadi beroperasi, pasti akan terkena banjirnya,” ungkap Raihan.
Anggota termuda DPRD Kota Blitar tersebut menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pembangunan tetap sesuai aturan. Apalagi di Kota Blitar akan ada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di 2025.
“Sehingga kami semua menghimbau kepada seluruh developer swasta maupun yang akan membuat perumahan harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku termasuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015,” tegas Raihan. HK
