
Amanat.news – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan (Zulhas), tidak sekadar omon-omon untuk menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Dari beberapa temuan di lapangan, aparat telah melakukan upaya hukum bahkan mencabut izin usaha.
“Yang kemarin masalah sudah ditangkap, diproses hukum, pabriknya sudah ditutup, barang yang ada disita semua,” tegas Zulhas usai Rakor Ketahanan Pangan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/3/2025) seperti dikutip ngopibareng.id.
Ia bahkan turun langsung ke pasar-pasar untuk melihat kondisi harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), khususnya MinyaKita. Seperti yang dilakukan Jumat pagi tadi di Pasar Genteng, Surabaya.
Zulhas menjelaskan, ia menemukan harga dan ketersediaan bapokting, termasuk MinyaKita, dalam kondisi aman. Menurut Zulhas, ini karena produk-produk hasil produsen nakal sebelumnya sudah diamankan.
“Saya tadi sudah ke pasar. Ibu-ibu, bapak-bapak tidak usaha ragu-ragu ya, beli MinyaKita yang sudah tertulis di mereknya, produksinya. Kemarin yang nakal sudah dipenjarakan. Semua sudah aman,” ujar Zulhas.
Sebelumnya ramai diberitakan, Pemerintah Kota Surabaya menemukan Minyakita tak sesuai takaran di Pasar Soponyono saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (12/3,2025). Di pasar tersebut Minyakita hanya berisi 960 ml, padahal di dalam kemasan tertulis satu liter atau setara 1.000 ml.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pemalsuan MinyaKita Sampang dan Surabaya. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi mendeteksi kejanggalan pada produk di pasaran.
Para pelaku menggunakan modus mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter. Namun kemasan 5 liter hanya diisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter diisi 800-890 mililiter.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang dengan isi tidak sesuai dengan label. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar. HK