Amanat.news – Komisi B DPRD Jawa Timur mendorong setiap kantor dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki pojok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuannya untuk membantu pemasaran para pelaku UMKM agar tetap bertahan.
“Kami di Komisi B mendorong seluruh dinas dan SKPD membuat pojok UMKM di kantor-kantornya untuk menjual semua produk UMKM,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Amar Saifudin.
Amar mengatakan itu saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, di Ballroom Hotel Aston Inn, Gresik, Senin (29/11/2021).
“Ini juga berlaku untuk semua kantor dinas di seluruh kabupaten/kota di Jatim. Tujuannya untuk membantu pemasaran, supaya pelaku UMKM tetap bisa eksis, khususnya di masa pandemi ini,” lanjut Amar.
Komisi B DPRD Jatim, kata Amar, juga meminta kepada Gubernur Jawa Timur, agar produk-produk UMKM bisa ditampilkan di setiap kegiatan. Sehingga dapat membantu perkembangan dan keberlangsungan UMKM di Jatim.
“Kami juga meminta kepada Ibu Gubernur, dalam hal ini dinas terkait, agar setiap event atau kegiatan produk-produk UMKM bisa terus ditampilkan. Sehingga membantu eksistensi UMKM yang ada di Jatim,” papar Amar.
Anggota Fraksi PAN itu mengungkapkan para pelaku UMKM sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Selama hampir dua tahun pandemi, banyak pelaku usaha yang terancam kelangsungan bisnisnya.
Mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2011, Amar menjelaskan, produk hukum tersebut dirumuskan Pemprov dan DPRD Jatim untuk melindungi pelaku UMKM di Jatim.
Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2011, Pemprov Jatim mempunyai kewajiban agar para pengusaha UMKM bisa terus bertahan dan berjalan. Pemprov wajib memmbantu para pelaku usaha ini, baik dengan pendanaan, sarana prasarana, kemitraan, dan lain-lain.
“Dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jatim berupaya maksimal agar para pelaku UMKM bisa terus bertahan dan tangguh,” kata wakil rakyat yang terpilih dari Dapil Jatim 13 (Lamongan – Gresik) ini.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011, diikuti oleh sekitar 100 peserta yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM dari Gresik dan Lamongan.
Selain Amar, ada dua narasumber dalam acara yang berlangsung sampai Selasa (30/11/2021) itu. Yaitu Heri Wirantoro dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim serta Cheppy Syukur Laksana, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Jatim. HK