Amanat.news – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, menilai payung hukum yang lebih kuat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan kejahatan digital. Hal ini seiring dengan meningkatnya kasus judi online, pinjaman online ilegal, dan kejahatan digital lainnya.
Menurut Suli, saat ini DPRD Jatim tengah mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait itu. Perda ini diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban.
“DPRD sedang merumuskan kebijakan agar penanganan kejahatan digital memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar politisi PAN itu saat menjadi pembicara dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kejahatan Digital terhadap Masyarakat” yang digelar PW Aisyiyah Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Dikutip dari maklumat.id, selain paparan kebijakan, FGD juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai langkah bersama lintas instansi. Peserta mendorong Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang pemberantasan judi online dan pengendalian game online yang berpotensi merugikan masyarakat.
Rekomendasi lainnya ditujukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim agar melakukan pemblokiran otomatis terhadap akses situs judi online, game online, pornografi, serta konten kejahatan digital lainnya.
Sementara kepada Polda Jatim, FGD merekomendasikan meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terkoordinasi dengan dinas serta instansi terkait.
Adapun kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, FGD merekomendasikan peningkatan sosialisasi pencegahan serta pendampingan berkelanjutan bagi korban kejahatan digital.
Melalui rekomendasi tersebut, peserta FGD berharap penanganan kejahatan digital di Jawa Timur dapat dilakukan secara terpadu, menyeluruh, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. HK
