
Amanat.news – Komisi B DPRD Jawa Timur segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan petani garam. Diharapkan regulasi ini nantinya tidak hanya menguntungkan petani garam di Jawa Timur, namun juga mendukung target swasembada garam di 2027.
โKomisi B akan segera menyusun Raperda, untuk melindungi dan memberdayakan petani garam, sekaligus untuk mendukung program pemerintah pusat dalam rangka mencapai target swasembada garam di 2027,โ kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Moch. Aziz, SH, MH, kepada amanat.news, Rabu (19/ 2/2025).
Legislator Fraksi PAN tersebut menjelaskan, Komisi B DPRD Jatim memiliki komitmen untuk membela petani garam. Karena selama ini petani garam kerap dirugikan, garam buatan mereka tidak mendapatkan harga yang layak di pasar.
โSiang tadi, kami Komisi B menerima audiensi Forum Petani Garam Madura. Mereka mengeluhkan harga garam hasil produksi rakyat yang tidak stabil, yang pada saat-saat tertentu harga mengalami anomali, bahkan hanya sampai Rp. 800 perkilogram,โ ungkap Aziz.
Politisi asal Madura yang juga menjabat Ketua DPD PAN Bangkalan itu menambahkan, garam merupakan elemen penting untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Namun sampai hari ini garam belum masuk sebagai bahan pokok penting (Bapokting) dalam Perpres 59 tahun 2020.
โKarena itu kami juga mendorong pemerintah pusat segera memasukkan garam dalam Bapokting, sehingga nantinya bisa ditetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk garam, seperti harga gabah sudah ditetapkan Rp. 6.500 perkilogram,โ lanjut Aziz.
Tambahan informasi, pada 2021 usulan Raperda tentang perlindungan petani garam di Jawa Timur, sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Namun tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu pembahasan.
Penghentian tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) dan (4) Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023. Menurut peraturan ini, Raperda yang sudah melampaui batas waktu tiga tahun yang ditentukan, tidak bisa diusulkan kembali.
Dalam Perda pembentukan produk hukum daerah itu diatur bahwa Raperda yang tidak selesai dalam tiga tahun, tidak boleh dicantumkan dalam Propemperda tahun berikutnya. Untuk kasus Raperda perlindungan petani garam, baru bisa diusulkan lagi paling cepat pada 2025 ini.
โJadi, kami di Komisi B sudah ada rencana usulan Raperda ini jauh-jauh hari, jauh sebelum audensi dengan kawan-kawan petani garam pada hari ini,โ ungkap Aziz. HK